Motif Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan Di BTN Mandala Terancam Penjara Seumur Hidup

LEBAK – Pelaku berinisial SM alias Cepi 23 tahun, warga kampung Sindang Agung, Desa Hariang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak berperan  sebagai eksekutor atau orang yang menghabisi nyawa korban (Endang Hidayat). 

 

Demikian ungkap Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto, S.IK, saat Press Release pengungkapan Kasus Pembunuhan di BTN Kadu Agung Utama (Mandala) yang mengakibatkan korban Endang Hidayat (39) warga Sindang Laya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, meninggal dunia.

“Dan Pelaku AW 19 tahun, warga Kampung Sindang Agung RT002 RW002 Desa Hariang Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak, sebagai otak pembunuhan,” ujarnya, Jum’at (12/7).

Dijelaskannya, team Gabungan Sat Reskrim Polres Lebak dan Polda Banten yang dibantu Polsek Cibadak kurang dari 12 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

“Adapun motif pelaku, karena pelaku sakit hati dikarenakan korban Endang ketika masa hidupnya pernah menerima beberapa kali uang transferan dari ibu tersangka AW dari Arab Saudi. Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke tersangka AW, dari situ korban merasa sakit hati terhadap korbannya,” terang Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto, S. IK.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 Ayat (3)  KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (bud/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *