Commuter Line Maja Rangkasbitung Segera Dioperasikan, Bupati : Memudahkan Jalur Transportasi Para Wisatawan Berkunjung Ke Lebak.

LEBAK – Communter Line Maja Rangkasbitung sepanjang 17 Km saat ini dalam tahap pengujian kereta ukur Oleh PT. KAI untuk keperluan pengukuran dan pengujian sehingga diketahui kualitas dan performansinya sebelum dinyatakan layak untuk dioperasikan dalam waktu dekat ini, hal tersebut disampaikan Rode Paulus Gagok Pudjiono sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Jakarta Banten dalam kunjungan ke Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Setda Lebak, Kamis (17/7/2019)

Lebih lanjut Rode mengatakan dengan pengoperasian jalur Maja Rangkasbitung menurutnya akan menambah sarana frekuensi transportasi bagi masyarakat akan menjadi lebih baik lagi.

“Transportasi paling efektif penumpang barang saat ini kereta api, karena memiliki jalur tersendiri, kecepatan stabil sehingga ada kepastian pelayanan,” ungkapnya.

Mendapat informasi yang disampaikan PT. Kereta Api (Persero). terkait pengoperasian commuter line Maja Rangkasbitung dalam waktu dekat yang hanya tinggal menjalani tahap uji kereta ukur tersebut, menurut Bupati Lebak akan memberikan dampak positif bagi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Lebak, terlebih dengan visi pemerintah daerah saat ini yang menitik beratkan pada pengembangan wisata sebagai pemantik pertumbuhan ekonomi daerah, akan memudahkan jalur transportasi para wisatawan untuk berkunjung ke Kabupaten Lebak.

“Kami berharap pengujian ukur ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita semua, sehingga jalur kereta api commuter line Maja Rangkasbitung segera dioperasikan dan membawa manfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Lebak,” pungkas Iti

Kereta Ukur sendiri adalah kereta ukur yang digunakan untuk pengukuran dan pengujian sarana material yaitu lokomotif, kereta dan gerbong. Pengujian dan pengukuran yang dimaksud adalah untuk mengetahui karakteristik dan performansi dari sarana-sarana yang telah ada, apakah sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh PT. Kereta Api (Persero). (JM/yaris) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *