Soal Tapal Batas, Dua Desa Audensi di DPRD Lebak, Abdurohman : Agar Persoalan Ini Segera Ditetapkan Pihak Pemkab 

LEBAK – Kepala Desa Cipining, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, beserta sejumlah warganya mendatangi kantor DPRD Lebak, terkait tapal batas dengan Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, bertempat di ruang rapat terbatas,

Kepala Desa Cipining, Kasta melalui juru bicaranya, Abdurohman, kepada Ketua Komisi Satu DPRD Lebak, Lita Mulyati mengatakan bahwa pihaknya meyakini bila berdasarkan peta tahun 1978 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka lahan seluas 200 hektar tersebut berada diwilayah Desa Cipining. Selain itu berdasarkan bukti lain, bahwa tanah ditapal batas tersebut menunjukan ada diwilayah Cipining.

“Kedatangan kami menghadap dewan, agar tahu kronologis dan sejarah tanah ditapal batas tersebut. Untuk itu, kami berharap agar persoalan ini segera ditetapkan oleh pihak Pemkab atas dorongan dewan,” ujar Abdurohman, digedung DPRD Lebak, Rabu(10/7).

Menanggapi hal itu, Lita Mulyati mengatakan, bila dewan hanya bisa menampung aspirasi pihak Desa Cipining. Sedangkan untuk meneliti dan memutuskan sengketa tanah ditapal batas tersebut diserahkanya kepihak terkait di Pemkab Lebak.

“Sengaja hari ini kami undang pula pihak Pemkab karena kami tahu yang bisa menyelesaikan sengketa tanah tapal batas ini adalah pihak Pemkab,” jelas Lita Mulyati.

Asisten daerah (Asda) 1 bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Alkadri yang turut hadir di ruang rapat terbatas DPRD Lebak mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, bahwa penyelesaian persoalan tapal batas desa, dilakukan oleh Pemkab. Untuk itu, persoalan tapal batas antara Cipining dan Mekarsari tersebut, oleh Dewan diserahkan ke Pemkab.

“Dalam keputusan Kementrian Dalam Negeri tersebut kami memiliki waktu untuk menyelesaikanya hingga enam bulan kedepan,” tandas Alkadri.

Sementara itu, Kepala Desa Mekarsari, Usup mengaku tidak pernah mempersoalkan tapal batas tersebut. Bahkan, karena sedang diproses pihak Pemkab, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak Pemkab.

“Saya akan ikuti aturan dan ikuti perundang-undangan yang ada. Sebab, sejak saya menjabat sebagai kepala Desa Mekarsari, sama sekali belum pernah mempersoalkan tapal batas tersebut,” katanya. (bud/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *