WH Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN yang Tak Masuk Pasca Lebaran

Foto : Facebook/WHalim

 

SERANG – Tercatat sebanyak 219 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten mangkir atau bolos tanpa keterangan di hari pertama pasca libur lebaran, Senin (10/6).

Pantauan, pada hari pertama masuk kerja Pemprov Banten menggelar apel dan Halal Bihalal di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Turut hadir Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekda Banten Al Muktabar dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala BKD Banten, Komarudin mengungkapkan, sebelum libur lebaran pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/1886-BKD/2019 terkait jadwal masuk kerja. Namun pihaknya mengaku heran, ternyata masih ada 219 ASN indisipliner.

Sementara dari 3.660 ASN yang wajib mengikuti apel ada 373 yang mangkir tanpa keterangan. Kemudian ada 90 orang dinas luar, 39 orang cuti dengan urusan mendesak, 12 orang dalam pendidikan dan pelatihan dan 1 orang dilaporkan sakit.

“Hari pertama masuk kan kita melaksanakan apel. Sebelum libur sudah ada edaran Pak Sekda yang terkait dengan lebaran sampai apel hari ini. Diabsen secara elektronik. Dari seluruh pegawai yang wajib apel 3.660 itu, yang tidak hadir (apel) tanpa keterangan ada 373. Yang tidak masuk kerja 219 orang,” kata Komarudin kepada awak media usai apel.

Ia menjelaskan, ASN yang membolos tersebar di seluruh OPD. Dia memastikan BKD sudah mengetahui siapa saja ASN yang mangkir di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran. Meski demikian dia tak merinci jumlah yang membolos per satuan kerja.

“Ada, nama-namanya ada di setiap dinas ada lampirannya. (ASN yang bolos) merata (di seluruh OPD),” imbuhnya.

Mereka yang tak masuk kerja tanpa keterangan, kata dia, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan untuk memberikan klarifikasinya pada  Selasa (hari ini, 1/6). Komarudin juga tak menampik akan ada sanksi yang menanti mereka mulai dari sanksi ringan hingga berat. Semua akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Kita panggil kemudian kita klarifikasi. kenapa tidak hadir, kalau tanpa keterangan nanti ada sanksi. Ketidakhadirannya kita lihat tidak hanya sekarang saja tapi kita lihat sebelum-sebelumnya. Jadi data ini yang kita kumpulkan. Tentu kalau tidak hadir sekali, dua kali atau tiga kali beda (sanksinya),” paparnya.

Disinggung soal ASN yang menambah libur dengan skema cuti, dia menegaskan hal itu diperbolehkan dengan syarat. “Cuti itu sesuai edaran sekda dimungkinkan kalau ada alasan yang mendesak. Misalnya orang tua sakit atau dia gak pernah pulang ke rumahnya, jauh di luar pulau (Jawa),” tuturnya.

Gubernur Banten WH mengatakan, pemprov melakukan pembinaan secara berjenjang terhadap ASN yang tingkat kedisiplinannya relatif rendah. Para kepala OPD diharapkan dapat melakukan pembinaan secara hierarki atau dari dari tingkat bawah hingga atas.

“Pembinaan dilakukan secara berjenjang dengan hirarki tanggung jawab dari kasi (kepala seksi) hingga kadis (kepala dinas). Di situ ada fungsi tanggung jawab. Setiap jenjang harus mampu membina, me-manage dan memberikan contoh yang baik kepada bawahannya. Sekda selaku koordinator harus melakukan fungsi-fungsi pembinaan. Termasuk adminsitratif secara berjenjang agar tercipta kedisiplinan yang merata antar seluruh pegawai,” terang dia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta para ASN untuk kembali merenungi apa yang sudah dilakukan selama ini untuk masyarakat. Apakah yang telah dilakukan sudah merasa cukup dan memenuhi tugas fungsi sebagai pelayan publik.

“Saya ucapkan selamat bekerja. Jika hari ini saya punya dosa maafkan saya, saya juga sudah maafkan semuanya. Jika kita berdosa pada Allah maka mintalah ampun,” ujarnya. (mor/bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *