Kejaksaan Lebak Jadi Penagih Utang Tunggakan Konsumen PDAM

LEBAK – Kejaksaan Negeri Lebak jadi penagih tunggakan konsumen PDAM setempat. Hal ini disesalkan oleh sejumlah konsumen tersebut.

” Jujur pak, kami kaget ketika menerima surat panggilan dari Kejaksaan. Sebab, mendengar saja nama Kejaksaan, kami sudah merasa takut. Pikiran saya apa kesalahan saya, ko bisa dipanggil kejaksaan. Biasanya orang yang dipanggil oleh Kejaksaan itu ada kaitannya dengan masalah hukum pidana, apakah itu pidana murni  ataupun tindak pidana korupsi. ” Ujar Lugay, keluarga salah satu Konsumen PDAM Lebak usai memenuhi panggilan Kejaksaan, Kamis (27/6)

Karena Itu, kata Lugay pihaknya merasa heran, ketika subtansi pemanggilan  yang diakukan oleh kejaksaan tersebut, berkaitan dengan tunggakan konsumen PDAM.

“Mestinya yang nagih itu kan orang PDAM, tapi ko ini mah malah kejaksaan. Apakah lembaga hukum kejaksaan sudah beralih fungsi menjadi debt kolektor gitu, ” sindir Lugay.

Selain itu kata Lugay, yang menyodorkan surat perjanjian bayar tagihan tersebut, adalah orang orang pihak kejaksaan sendiri.

“Yang saya tau tupoksi Kejaksaan, bukan mengatasi tunggakan atau utang konsumen, tapi kenapa kejaksaan di Lebak bisa merangkap jadi penagih utang ?,” imbuhnya.

Hal senada dikatakan keluarga Konsumen lainnya Supardi. Menurutnya, dengan dilibatkannya  aparat kejaksaan dalam soal penagihan tunggakan konsumen, secara tidak langsung Kejaksaan telah menjadi institusi penagih utang

“Bahkan ada semacam menakut nakuti  konsumen yang di panggil, kalau tidak memenuhi surat panggilan akan di jemput paksa menggunakan mobil tahanan kejaksaan,” katanya.

Mestinya kata Supardi, pihak kejaksaan ini juga membantu konsumen, sebab konsumen juga selama ini sering di rugikan oleh pihak PDAM. Misalnya, air tak ngocor berhari-hari, juga kondisi air yang terkadang keruh alias tak layak konsumsi.

“Kalau kondisinya seperti itu konsumen di rugikan, kalau sudah begitu apa sanksinya buat PDAM. Sebab, jika kami lapor, jawabnya yang kami dapat sering kali alasannya pompa sedang rusak. Lantas, apakah PDAM tidak bisa merevitalisasi alat alatnya. Sebab, sepengetahuan kami PDAM ini banyak bantuan dananya, apakah itu sifatnya penyertaan modal atau apapun namanya . Diantaranya  yang rutin itu dari APBD II Lebak,” tukasnya.

Sementara itu, kasi Datun Kejaksaan Negeri Lebak Irfan membantah institusinya disebut beralih fungsi jadi penagih utang.

“Kita hanya diminta bantuan oleh pihak PDAM, untuk menyelesaikan tagihan  konsumen yang menunggak. Ya, untuk menyelamatkan uang negara,” kilahnya singkat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *