Perda Pemberdayaan Masjid Perlu Direncanakan

PANDEGLANG – Masjid merupakan benteng di masyarakat dalam melakukan syiar islam, oleh sebab itu pemberdayaan mesjid perlu dilakukan agar semua orang bisa memakmurkan mesjid.

” Peraturan Daerah (Perda) Pemberdayaan Mesjid saya kira sangat penting kita buat agar pemberdayaan mesjid dapat ditingkatkan, ” kata Bupati Irna Narulita saat melantik Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Ar-Rohman periode 2019-2022, Jum’at (21/06).

Menurut Irna, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) hanya bisa satu kali memberikan hibah dalam rangka pemberdayaan masjid. Hal ini kata Irna, terbentur dengan aturan, oleh sebab itu harus dibuat Perda agar tiap tahun bisa dianggarkan untuk hibah pemberdayaan masjid.

“Kami akan mendukung untuk mendorong memakmurkan mesjid dari sisi materil. Memang harus ada Perda pemberdayaan Masjid, di Purwakarta sudah berjalan sehingga bisa setiap tahun memberikan hibah untuk pemberdayaan mesjid, ” ungkapnya.

Masih kata Irna, seperti halnya yang dilakukan baginda Rosulullah.SAW saat hijrah yang pertama adalah memakmurkan mesjid. Hal ini kiranya harus diikuti oleh semua umatnya, namun, mengingat peradaban zaman sekarang sepertinya keinginan untuk memakmurkan masjid mulai terkikis.

” Saya harap generasi melenial juga ikut memakmurkan mesjid, ini tugas kita semua mengajak kepada mereka semua yang belum bisa ikut memakmurkan mesjid, ” ujarnya.

Dikatakan Irna, sebenarnya saat ini tidak perlu khawatir kekurangan Mesjid karena hampir semua daerah ada dan terus didirikan.

” Justru yang perlu kita pikirkan saat ini adalah bagaimana agar orang yang ingin memakmurkan mesjid terus meningkat. Saya harap masjid Agung Ar-Rohaan menjadi contoh bagi masjid lainnya di Pandeglang dari segi apapun, “tutupnya. (JM/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *