Rp10 Miliar Disiapkn untuk Reaktivasi Kereta Api Rangkasbitung-Labuan

SERANG – Kemenhub RI telah menggelontorkan dana sebesar Rp10 miliar untuk biaya operasional pendataan dan pemberian kompensasi kepada penggarap atau pemilik bangunan yang ada di sepanjang jalur rel Kereta Api (KA) di Banten Selatan (Bansel), mulai dari Rangkasbitung, Lebak sampai Labuan, Pandenglang atau Segmen I sepanjang 18,7 kilometer.

Kepala Balai Teknik Perketeratapian Wilayah Jakarta dan Banten, Jumardi belum lama ini mengungkapkan, dana Rp10 miliar telah disiapkan dan sebagian kecil telah dipakai untuk biaya operasioal.

“Ada Rp10 miliar, empat persennya (Rp400 juta) dipakai untuk biaya operasional, seperti sosialisasi kepada masyarakat, sedangkan sisanya Rp9,6 miliar digunakan untuk kompensasi kepada masyarakat yang memiliki bangunan di sepanjang jalur KA yang akan diaktifkan kembali jalurnya.

Ia menjelaskan, dana operasional bisa saja lebih dari empat persen, jika dalam pengunaannya memang dirasa diperlukan.

“Tim ini juga melibatkan banyak pihak, bisa saja lebih dari Rp400 juta,” imbuhnya.

Sedangkan dana Rp9,6 miliar yang telah ada, nantinya akan diberikan kepada masyarakat berupa kompensasi setelah ada tim apprisial yang melakukan penghitungan mengenai taksiran harga yang dikriteriakan beberapa kluster.

“Tim apprisial sekarang memang belum ada, karena kita saat ini sedang fokus pada verifikasi dan pendataan pemilik bangunan di sepanjang jalur KA 18,7 kilometer. Target kita pendataan selesai sampai Agustus tahun ini, sesuai dengan jadwal dan mudah-mudahan dapat diselesaikan, sehingga kompensasi dapat diberikan kepada masyarakat paling lambat sampai Desember tahun 2019 ini,” ujarnya.

Disinggung mengenai pemilik bangunan yang mendapatkan kompensasi dari pemerintah paling singkat 10 tahun secara terus menerus sesuai dengan PP Nomor: 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, dikatakatan Jumardi hal tersebut tidak menjadi patokan. Akan tetapi pihaknya akan mempertimbangkan ulang bagi pemilik atau masyarakat yang mengusai lahan di jalur tersebut baru satu atau dua tahun.

“Ketentuannya seperti itu (paling singkat 10 tahun). Tapi prinsipnya kita tidak memberatkan masyarakat, tiga tahun membangun itu mengeluarkan uang. Jangan sampai kita tidak mempertimbangkan dari aspek kemanusiaan. Tapi kalau yang baru tahun 2018 seperti sekarang ada lima bangunan bangun, tentunya akan kita tinjau ulang,” ungkapnya.

Saat ini lanjut dia, sesuai pendataan tahun 2016 lalu, di sepanjang jalur tersebut terdapat 874 bangunan milik masyarakat.

“Pendataan masih berlanjut, biar nanti kita serahkan apakah kompensasi kepada masyarakat itu layak atau tidak kita serahkan ke tim Pemprov Banten. Dan untuk berapa besarnya santunan kita serahkan ke Apprisial yang nanti akan kita tunjuk secara langsung,” ujarnya. (JM/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *