Dishub Pandeglang Surati BPTD, Minta Tindak Tegas Awak Bus & Cabut Izin Trayek

PANDEGLANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang telah menyurati pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dengan banyaknya pelanggaran dan kecelakaan yang dilakukan awak PO Bus yang ada terutama angkutan bus Labuan-Kalideres Jakarta.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dishub Pandeglang, Tb Encep Supriyadi kepada media, Selasa (07/05)

Menurut Encep yang sebelumnya kasi trantib dibeberapa kecamatan ini, sesuai dengan intruksi Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang banyaknya pengaduan keluhan masyarakat akibat banyaknya awak bus yang ugal-ugalan sehingga sering terjadi laka lantas yang menelan korban jiwa.

“Kami memang telah melayangkan surat kepada pihak BPTD karena sering terjadinya pelanggaran dan kecelakaan yang dilalukan akibat ugal-ugalan oleh awak bus Labuan-Kalideres untuk ditindak tegas.” tandas Encep.

Dijelaskannya, ada empat point yang direkomendasikan dalam surat yang dilayangkan kepada BPTD diantaranya, pertama adalah pelanggaran tarif pada para penumpang yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat. Kedua, banyaknya awak bus dalam mengoperasikan kendaraan tanpa menghiraukan keselamatan penumpang, sering ugal-ugalan serta tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas sebagai petunjuk keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

“Sehubungan dengan pengaduan itu, kami meminta pihak BPTD wilayah VIII Provinsi Banten untuk menindak tegas pihak perusahaan PO Bus yang tidak mematuhi aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Selain itu lanjutnya, PO yang tidak dilengkapi karcis sebagai alat bukti pembayaran tarif transportasi penumpang dan tidak terpampangnya setiker tarif angkutan di dalam bus tersebut.

“Intinya harapan ibu bupati dengan tegas bagi para awak bus yang ugal-ugalan yang kerap terjadi lakalantas yang banyak menelan korban minta dicabut izinnya, karena itu bukan kewenangan Dishub Kabupaten Pandeglang,” ujarnya, seraya menambahkan surat yang telah dibuat itu ditembuskan pada bupati, gubernur, Kadishub Banten, Kapolres Pandeglang, PO Bus Murni, Asli, Murni Jaya dan Damri.

“Secara rutinitas pelaksanaannya utk mengawal keselamatan moda transportasi AKAP. Karna secara kewenangan baik trayek, maupun Tarif Transportasi adalah Dirjenhubdat. Alangkah baiknya segera dibuat Tim satgas pengawasan Transportasi AKAP tersebut” pungkasnya. (dni/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Tolong ditindak lanjuti tarif asli dan murni agar dipasang tarif didalam bis atau pakai tiket demi kenyamanan penumpang