Pemerintah Serius Kembangkan Komoditas Unggulan

LEBAK – Sektor pertanian merupakan salah satu prioritas pembangunan Kabupaten Lebak, mengingat cukup besarnya peluang dan potensi yang masih dapat dikembangkan dan didayagunakan untuk peningkatan dan kesejahteraan masyarakat sekaligus pengembangan perekonomian daerah.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya pada acara gerakan panen raya padi sawah dan percepatanan tanam padi musim tanam 2019 di Desa Cipedang Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten, Selasa (02/04/2019).

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 472 Tahun 2018, Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai kawasan komoditas unggulan Pajale (Padi, Jagung dan Kedele), cabai, manggis, kelapa, kerbau dan durian.

“Upaya pengembangan komoditas unggulan daerah tentunya akan menjadi perhatian serius kita bersama, selain pariwisata, ketahanan pangan juga akan diperkuat,” ujarnya.

Bupati Lebak mengatakan, peningkatan produksi tanaman pangan kususnya padi harus tetap ditingkatkan setiap tahunnya, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Menurutnya, kebutuhan beras terus mengalami peningkatan sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk.

“Kabupaten Lebak adalah pemasok beras terbesar besama Kabupaten Pandegelang untuk kebutuhan masyarakat Banten dan juga kerena Kabupaten Lebak telah ditetapkan sebagai salah satu dari 10 Kabupaten yang ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan beras Jabodetabek oleh Kementrian Pertanian (Kementan),” terangnya.

Untuk diketahui, Kementan telah menetapkan 10 Kabupaten yakni Kabupaten Serang, Lebak, Pandegelang, Sukabumi, Lampung Selatan, Lampung Timur, Cianjur, Purwakarta, Subang, dan Karawang.

Setiap tahun Kabupaten Lebak dapat meningkatkan luas panen rata-dara sebesar 6,65% selama 5 tahun terakhir, dari 94.747 Hektar luas panen atau 553.220 ton pada tahun 2014 meningkat menjadi 122.339 Ha atau 735.540 ton pada tahun 2018, sehingga produksi padi sawah rata-rata 7,50% setiap tahunnya.

Dijelaskan Bupati, permasalahan yang dihadapi petani pada saat panen raya adalah masalah harga, biasanya harga gabah atau beras pada saat panen jatuh dibawah harga pembelian pemerintah (HPP), biasanya petani akan menjual kepada para tengkulak karena lemahnya posisi tawar petani.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, sebagai upaya pengendalain pasokan dan harga bersa, pemerintah telah meluncurkan Program Sergap (Serapan Gabah Petani) yaitu satu program khusus untuk memastikan petani tidak dirugikan dan konsumen bisa mendapatkan beras dengan harga wajar.

Harga gabah ditingkat petani diatur HPP, yaitu dilever Rp. 4.200/Kp Gabah Kering Pungut (GKP), atau Rp. 7.300 – 8.030/Kg beras, pelaksana program ini adalah Bulog, KTNI, TNI, BRI dan para penyuluh pertanian.

“Untuk menghindari praktek ijonisasi , kita akan bentuk BUMD, nantinya akan membeli padi dari petani,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Agus M. Tauchid mendukung upaya Pemkab Lebak untuk membentuk korporasi padi dan pengembangan saran dan prasarana seperti jalan usaha tani, pembangunan jaringan pengairan, penyediaan alat dan mesin pertanian.

“Dengan adanya peningkatan produksi padi, diharapkan pendapatan dan kesejahteraan petani juga akan meningkat,” tuturnya.

Dengan pengolahan dan pemasaran hasil, sambung Agus, seperti penyediaan peralatan pasca panen untuk peningkatan kualitas diharapkan harga jual bisa lebih baik. (bud/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *