Dituduh Serobot Lahan Perusahaan, Tiga Warga Pulau Sangiang Anyer Divonis Penjara

SERANG – Tiga terdakwa warga Pulau Sangiang Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan sesuai putusan Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa 23 April 2019.

Diketahui, ketiga orang terdakwa tersebut atas nama Lukman, Mardaka, dan Masrijan, dikriminalisasi karena bersengketa dengan Perusahaan yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Pulau Sangiang.

Sebelumnya tiga terdakwa mendapatkan tuntutan hukuman lebih berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun penjara dengan tuduhan menggadaikan atau menyewakan tanah yang bukan haknya dengan pasal 385 ke 4 KUHP serta pasal 167 ayat 1. Kasus ini dituduhkan sebagai penyerobotan lahan oleh PT Pondok Kalimaya Putih (PKP).

Namun sepanjang pemeriksaan, pasal 167 ke 1 yang didakwakan tidak terbukti sehingga dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut dengan menggunakan pasal 385 ke 4 yaitu pidana penjara 6 bulan dalam masa percobaan 1 tahun.

“Saat ini warga masih tetap bisa pulang dan berkumpul bersama keluarga, karena tidak ada penahanan dalam upaya kriminalisasi ketiga terdakwa warga Pulau Sangiang ini. Namun, kami selaku tim penasihat hukum juga sedang menyiapkan langkah selanjutnya apakah akan mengajukan banding atas putusan hakim yang kami rasa cukup memberatkan terdakwa dan juga masyarakat Pulau Sangiang,” kata Arfan Hamdani, dalam konferensi pers usai menghadiri persidangan, Rabu (24/4)

Lebih lanjut Arfan menjelaskan, tidak ada penahanan penjara dalam putusan kali ini, namun jika ketiga warga masih melakukan tindak pidana yang sama selama 8 bulan kedepan, akan langsung dilakukan eksekusi penjara selama 4 bulan.

Meski terkesan ringan karena hukuman percobaan, namun putusan hakim tersebut dinilai tetap memberatkan dan memposisikan warga bersalah, tentu hal ini mengancam hak-hak warga terhadap lahan Pulau Sangiang.

“Yang pasti kita tim penasihat hukum akan terus berjuang dengan tanpa lelah, untuk dapat memastikan masyarakat Pulau Sangiang mendapatkan hak penuh atas pulau itu sendiri. Terkait banding nanti ini harus dipisahkan antara perkara pidananya dengan advokasi besar misalnya bahwa tujuannya untuk memastikan masyarakat dapat tinggal di pulau dan beregenerasi disana dan putusan kali ini kami anggap kriminalisasi,” tandas Arfan.

Dijelaskan Arfan, selama ini warga Pulau Sangiang sangat koperatif dalam persidangan.

“Walaupun demikian kita tetap kooperatif karena memang masyarakat tidak pernah datang telat ke persidangan, selalu mengikuti semua proses persidangan dengan baik tanpa absen meskipun sempat diterjang bencana tsunami Selat Sunda,” terang Arfan.

Sementara itu, Ketua DKM Pulau Sangiang, Sofiyan Sauri menyampaikan rasa terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh stakeholder yang telah peduli terhadap warga Pulau Sangiang.

“Meskipun hasil keputusan kali ini sedikit mengecewakan kita semua, namun semoga ini menjadi titik awal kebangkitan kita semua untuk kembali memperjuangkan hak-hak yang semestinya kita semua raih, bukan sebaliknya untuk mendapatkan kriminalisasi atas tanah yang kami duduki dengan karunia Allah SWT,” pungkas Sofiyan seraya menutup pembicaraan dengan doa bersama. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *