Naik 37 Persen, Pemprov Banten Tingkatkan Anggaran Program Jamsosratu

LEBAK – Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten, tahun ini mengalokasikan anggaran Bantuan sosial (Bansos) Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu) meningkat senilai Rp 87,5 miliar atau setara dengan 37 persen.

Penerima di tahun 2018 sebanyak 38.000 Rumah Tangga Sasaran (RTS) sedangkan Tahun 2019 mencapai 50.000 yang tersebar di delapan Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banten, Nurhana mengatakan, sebelumnya ditahun 2018 penerima bantuan tersebut hanya sebanyak 38.000 sedangkan saat ini mengalami peningkatan yang jumlahnya mencapai 50.000.

Menurutnya, Pemprov Banten sangat fokus dan komitmen dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, baik melalui kebijakan koordinasi maupun dukungan anggaran yang dituangkan dalam program kegiatan, salah satunya program Bansos.

“Bahkan, alokasi anggaran untuk Bansos pada tahun ini ada kenaikan sekitar 37 persen. Tahun 2018 sebesar Rp 57,5 miliar, dan tahun ini sebesar Rp 90,9 miliar untuk belanja Bansos,” kata Nurhana saat acara penyaluran Jamsosratu tahap pertama, di gedung Serba Guna Asakinah, Kecamatan Cibadak, Lebak, Kamis (11/4).

Ia menjelaskan, alokasi anggaran khusus untuk Bansos Jamsosratu tahun 2019 sebesar Rp 87.5 miliar untuk 50.000 RTS. Setiap RTS mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.750.000 per tahun. Penyalurannya dilakukan dua tahap, tahap pertama Rp1.000.000 dan tahap dua Rp 750.000

“Pada tahap pertama, totalnya sebesar Rp 27,5 miliar yang disalurkan pada bulan April ini kepada 27.571 RTS se-Banten sebesar Rp 1 juta per RTS. Penyaluran tahap satu, di kabupaten Lebak sebesar Rp 7.621.000.000 untuk 7.621 RTS masing-masing RTS sebesar Rp 1 juta,” paparya.

Program Bansos ini, kata dia, merupakan bentuk dukungan dan komitmen sinergitas antara Pemprov dan pemerintah pusat dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 Jo Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Selain itu, dalam hal mekanisme penyaluran Bansos ini, antara Pemprov dan pemerintah pusat juga sejalan, sebagaimana amanat Peratutran Presiden Nomor: 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

“Pemprov Banten telah melaksanakan penyaluran bantuan sosial melalui mekanisme non tunai melalui lembaga perbankan,” imbuhnya.

Sementara, Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andhika Hazrumy mengatakan, sejalan dengan semangat Inpres Nomor:10 tahun 2016 tentang aksi penjegahan dan pemberantasan korupsi. Dimana, bantuan sosial yang diberikan langsung ke rekening para penerima bantuan, sehingga diharapkan bantuan sosial dapat berjalan transparan dan akuntabel. Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau disebut juga National Payment Gateway, merupakan terobosan pemerintah untuk menghapus sekat-sekat yang selama ini diciptakan melalui peraturan dari masing-masing bank. Dimana, untuk mengakses kebutuhan perbankan maupun transaksi hanya bisa dilakukan pada bank yang sama.

“Dengan GPN, transaksi dapat dilakukan di seluruh perbankan,” jelasya.

Ditempat yang sama, Ketua Forum yang sekaligus menjadi Koordinator Jamsosratu Lebak, Yuyun Juntarsih mengaku bahwa penyaluran kali ini sudah menggunakan metode sistem Automated Teller Machine.

“Alhamdulillah dalam pelaksanaan proses pencairan melalui rekening dapat berjalan tertib, aman dan lancar,” akunya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Jabar Banten atau BJB Cabang Kabupaten Lebak, Mauludin Edi mengatakan, setiap penerima saat membuat rekening awal menanamkan saldo sebesar Rp25.000, saat disinggung soal penarikan saldo penerima jamsos. Ia menjelaskan, untuk penarikan awal hingga tahap kedua itu kan yang menyalurkan dari Pemprov.

“Kalau diambil berapapun itu sudah hak mereka, kami tidak mengarahkan nilai besaran nominalnya untuk menitipkan saldo di rekening penerima, jika ada yang menyisihkan untuk saldo, itu hak mereka,”pungkasnya. (bud/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *