Tahun ini, Rp400 Milyar Lebih Akan Dikucurkan Kepada 340 Desa di Kabupaten Lebak

LEBAK – Pada tahun anggaran 2019, Kabupaten Lebak mendapatkan dana desa sebesar Rp400 milyar lebih, yang bersumber dari APBN sebesar Rp286.755.343.000.-, alokasi dana desa APBD Kabupaten Rp119.426.892.700,- dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten Rp9.619.682.210,- dan bantuan keuangan dari APBD Provinsi Banten sebesar Rp17.000.000.000,-. Dana itu untuk dialokasikan kepada 430 Desa dengan jumlah alokasi masing-masing desa berkisar antara Rp1.1 milyar sampai dengan Rp3 milyar.

Khusus dana desa sumber APBN alokasi masing-masing desa berkisar antara 700 juta sampai dengan Rp2,5 milyar yang diprioritaskan penggunaanya untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas pengggunaan Dana Desa Tahun 2019, pembangunan infrastruktur pedesaan bergeser dengan prioritas untuk kegiatan usaha ekonomi produktif agar hasilnnya langsung dirasakan oleh masyarakat desa.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Lebak H. Ade Sumardi pada acara rapat sosialisasi pendampingan Tim Pengaman dan Pengawal Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana Desa (DD) tingkat Kabupaten Lebak tahun 2019 yang digelar di Aula Multatuli, Lebak, Banten, Rabu (20/03/2019).

Wabup mengatakan, bahwa penggunaan dana desa tersebut harus diprioritaskan pengembangan usaha ekonomi produktif, dengan demikian kegiatan dalam APBDesa yang bersumber dari dana desa terdiri dari kegiatan Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan kegiatan Usaha Ekonomi Desa (UED) yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa.

”Namun dalam menggunakannya harus mengacu pada aturan main yang ada,” tutur Wabup mengingatkan.

Wabup mengaku, dirinya tidak ingin ada masalah yang menimpa kepala desa diujung masa jabatannya. Untuk itu, dengan tegas mengatakan bahwa setiap kepala desa harus memahami aturan serta Juklak Juknis penggunaan dana desa tersebut, dengan pendampingan TP4D.

”Masih ada kepala desa yang menganggap dana desa itu sebagai fress money, paradigma lama itu harus dihilangkan, sekarang APBDesa, jadi pengelolaannya harus transparan seperti ikan di aquarium,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Lani Hanika Wanikeu Pasaribu mengatakan, bahwa kepada desa untuk tidak takut dalam menggunakan dana desa jika sesuai aturan yang ada.

“Untuk itu, TP4D akan siap melakukan pendampingan agar setiap desa dapat menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya tanpa ada keraguan,” katanya (bud/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *