KPU Lebak Layani Warga Pindah Memilih TPS.

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak siap melayani warga yang akan pindah memilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari tempat asalnya. Pelayanan pindah memilih dibuka dari Januari hingga 18 Maret 2019 mendatang.

“Bagi warga saat pemilu nanti tidak berada ditempat asal, maka silahkan mengurus dokumen pindah memilih (A5) ke KPU. Kami siap melayani,” ungkap Samsu Rizal, Kabid Program KPU Lebak, Jumat (8/2).

Ia menjelaskan, dokumen A5 menjadi hak setiap warga yang memang pada saat hari pencoblosan tanggal 17 April tidak dapat datang ke TPS di kampung halamannya. Lantaran sedang menempuh pendidikan, bekerja, maupun hal lain.

“Pokoknya setiap warga yang mau mengajukan pindah memilih segera ajukan jangan sampai terlambat. Untuk pengurusannya ada dua pintu, bisa di tingkat PPS dan KPU bergantung TPS yang dituju,” terangnya.

Sesuai aturan, papar Samsu Rizal, bilamana mengajukan pindah memilih TPS antar kecamatan bisa di proses di tingkat PPS. Sedangkan untuk yang pindah memilih antar luar daerah langsung oleh KPU.

“Kalau antar daerah proses pengurusan A5 di KPU Lebak. Berkas formulir A5 sudah kita siapkan dan sampai hari ini baru satu orang mengajukan karena beralasan sedang kuliah di Semarang,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Lebak, Tedi Kurniadi mengimbau, kepada warga Lebak agar pastikan namanya terdaftar di pemilih.

“Termasuk mereka mengajukan pindah memilih. Pastikan terdaftar di daerah pindahan, suaramu menentukan masa depanmu untuk informasi lebih lanjut segera hubungi kantor KPU,” tegas Tedi. (bud/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *