Bantu Pasien Rujukan di RSCM, Pemkab Lebak Sediakan Rumah Singgah Sehati Lebak Peduli di Jakarta

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Sosial (Dinsos) Lebak membentuk Rumah Singgah, rumah persinggahan yang di khususkan bagi pasien masyarakat lebak yang kesulitan dalam kewajiban menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) Jakarta.

“Rumah Singgah SEHATI LEBAK PEDULI itu berawal dari ide teman-teman Relawan Sehati dalam membantu penanganan pasien rujukan dari Kabupaten Lebak, mereka harus punya tempat tinggal di daerah rumah sakit rujukannya, sedangkan kondisi ekonomi mereka belum tentu bisa menyewa kamar kos atau penginapan. Nah, kita fasilitasi di sini,” ungkap  Kiki Fahrurozi Ketua Relawan Sehati, di RSUD Adjidarmo,  Selasa (26/2/2019).

“Rumah singgah juga memberikan fasilitas lain secara cuma-cuma.
Kita kasih mereka tempat tinggal, makan, dan kita dampingi mereka ke rumah sakit. Jadi kita punya relawan untuk mendampingi mereka ke rumah sakit Pendampingan semacam itu dirasa sangat penting untuk menghadapi kondisi rumah sakit saat ini.” terang Kiki

Menurutnya, berdirinya rumah singgah di kawasan rscm ini adalah sebagai bentuk kepedulian Bupati dan Wakil Bupati Lebak terhadap masyarakatnya dan ini adalah hadiah terindah bagi gerak giat relawan sehati selama 4 Tahun berjalan sesuai janji Bupati beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Kiki, untuk dapat menggunakan fasilitas Rumah Singgah Sehati Lebak Peduli semuanya secara cuma-cuma serta syaratnya terbilang mudah, namun demikian, tetap masih ada kekurangan.

“Fasilitas di dalam rumah singgah belum lengkap bahkan belum memiliki, kasur, kursi roda dan lain sebagainya yang dapat menopang kebutuhan fasilitas pasien. Maklum rumah singgah itu baru serah terima kunci Jum’at kemarin (22/2/2019),” akunya.

Untuk diketahui warga masyarakat Lebak, Rumah Singgah Sehati ini terletak di Jalan Kramat Lontar 3 Paseban Jakarta Pusat, Selain itu, status dari Rumah Singgah Peduli Lebak Sehat yang ada di Jakarta dekat RSCM tersebut masih berstatus kontrak selama 1 tahun. (bud/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *