Soal Laporan Dugaan Kejanggalan Anggaran Pilkada Diapresiasi MPC PP Lebak

Foto : Welly Suntara, ketua MPC PP Lebak 

LEBAK – Soal penyerahan berkas Laporan Pengaduan (Lapdu) dugaan kejanggalan penggunaan anggaran Pilkada Lebak tahun 2018 oleh ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab Lebak ke Kejari Lebak Diapresiasi oleh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lebak.

Ketua MPC PP Lebak, Welly Suntara mengatakan, secara pribadi maupun secara organisasi, saya sangat apresiasi langkah yang telah diambil oleh rekan-rekan LMPI Lebak.

“Lantaran disinilah fungsi lembaga sosial kontrol bergerak, demi terciptanya pemerintahan yang bersih,” ujar Welly Suntara, kepada awak media, Rabu (20/2/2019).

Ia mengharapkan, agar sosial kontrol tidak pernah berhenti dan bosan untuk menyuarakan kebenaran.

” Bravo LMPI, ” tandasnya.

Ditegaskan Welly, disisi lain pihak yudikatif, dalam hal ini pihak Kejaksaan juga, harus bertindak tegas dalam melakukan penyidikan dan berlandaskan pada Undang-undang dan aturan yang berlaku.

“Aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, dimana dalam undang-undang tersebut, penyidikan dapat dilakukan bukan berdasarkan laporan dari masyarakat,” imbuhnya.

Namun, tambah Welly, berdasarkan dari hasil Audit Investigasi Badan Auditor yang diakui oleh Negara seperti BPKP, BPK ataupun Inspektorat, serta berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Untuk itu Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak akan mengawal dan siap melakukan perlawanan Hukum, apabila pemeriksaan tidak mengacu pada UU 30 tahun 2014 dan Keputusan Presiden (Kepres) serta MoU tiga lembaga Negara yang termasuk kedalam APIP dan APH,” katanya. (bud/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *