Ormas LMPI Lebak Laporkan Dugaan Kejanggalan Penggunaan Dana Pilkada 2018 ke Kejari Lebak. 

LEBAK – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Marcab) Lebak resmi telah melaporkan Dugaan Kejanggalan Penggunaan Dana Pilkada tahun 2018 senilai Rp65,5 Miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.H

Herli Suhendi, ketua Marcab LMPI Kabupaten Lebak mengatakan, pihaknya mengaku sengaja melaporkan penggunaan dana Pilkada pada beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa kepada pihak Kejari Lebak.

“Beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Pilkada Lebak tahun 2018 lalu, berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi, sebab terdapat banyak kejanggalan,” pasalnya, Selasa (19/2/2019).

Sebagai bentuk kontrol, terang Herli, pihaknya sengaja menyampaikan laporan melalui surat resmi ke Ibu Kejari Lebak. Dengan tembusan pihaknya menyampaikan kepada Kejati Banten dan Jaksa Pengawas.

” Kami harap, laporan yang disampaikan LMPI Lebak dapat di tindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, bila ditemukan bukti-bukti lain yang kuat oleh pihak penegak hukum khususnya Kejari Lebak,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku, setelah melaporkan dugaan kejanggalan penggunaan dana Pilkada pada beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa itu, akan kawal sampai tuntas.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lebak, Lukman Harun Biya mengatakan, laporan secara resmi yang disampaikan pihak LMPI Kabupaten Lebak akan disampaikan kepada Kajari terlebih dahulu. Karena, laporan langsung ditujukan kepada Kajari Lebak.

“Laporan dari LMPI ini saya terima. Tapi karena laporannya melalui surat resmi dan ditujukan secara resmi ke Ibu Kajari. Kita nunggu rekomendasi terlebih dahulu untuk proses  penanganannya dari Ibu Kajari,” imbuhnya. (bud/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *