Kader Partai di Kota Serang Terlibat Baku Hantam Gegara Debat Soal Capres

SERANG – Sunardi (50) kader Partai Nasdem dan Husin Iskandar kader Partai Berkarya telibat baku hantam, terjadi pada Selasa, 12 Februari 2019 lalu, sekira pukul 23.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi diduga gara-gara memperdebatkan soal Calon Presiden (Capres) pada Pemilu 2019 tahun ini.

Kronologis kejadian, bermula Sunardi berdebat dengan Deri yakni anak dari Husin Iskandar sekira pukul 23.00 WIB di Posko NasDem kota Serang. Merasa perdebatan semakin memanas Sunardi mempersilahkan Deri untuk meninggalkan posko, agar tidak terjadi perselisihan serius. Bukannya pulang, Deri malah megaku telah dipukuli oleh Sunardi sehingga menyebabkan Husin naik pitam.

“Tidak lama kemudian teman saya Firman menerima telpon dan memberitahukan kalau saya disuruh datang ke Stadion Maulana Yusuf untuk menemui Husin,” ungkap Sunardi kepada awak media, Selasa, (19/2/2019).

Sunardi menceritakan, tepat pukul 23.30 WIB, dengan menggunakan baju partai NasDem, dirinya tiba di stadion Maulana Yusuf. Tanpa basa-basi, tutur Sunardi, Husin melayangkan bogem mentah terhadap dirinya. Ia Sempat ingin melawan, namun bala bantuan Husin datang dan langsung mengeroyok dirinya yang hanya seorang diri.

“Belum turun dari motor, saya langsung dihajar oleh Husin dan teman-temannya,” katanya.

Atas kejadian pemukulan tersebut, Sunardi mengaku telah melaporkan kejadian kepada sentra Gakkumdu Bawaslu kota Serang didampingi pengurus DPD Nasdem Kota Serang.

“Saya bawa alat bukti foto malam itu, muka yang lebam dan hasil visum dari dokter untuk melengkapi bukti,” imbuhnya.

Sementara itu, ketua Bawaslu kota Serang, Paridi mengatakan, kasus baku hantam antara Kader NasDem dengan Kader Partai Berkarya telah diterima dan akan dibicarakan bersama setra Gakkumdu.

“Melaporkan adanya dugaan pemukulan, beliau mengaku adanya pemukulan kepada dirinya. Sesuai Bawaslu Perbawaslu nomor 7 tahun 2017 kita menerima lanjut kajian awal, dan kami akan laporkan ke setra Gakkumdu terkait pasal dan dugaan yang kita sangkakan seperti apa,” jelasnya.

Dipaparkan Priadi, kalau terpenuhi unsur Gakkumdu akan dilanjut ke penyelidikan serta sanksi pidana.

“Kalau untuk penganiayaan tidak bisa ditindak pengguguran sebagai calon hanya kena tipiring,” tutupnya.(bud/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *