Rapat Pleno Terbuka, KPU Lebak Tetapkan DPTb di Pemilu 2019

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar rapat Pleno Terbuka Sinkronisasi, Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 di Hotel Mutiara, Kalanganyar, Lebak, Banten, Senin (18/2/2019).

Dalam rapat Pleno, Ketua KPU Lebak Nikmatullah menyampaikan, KPU telah menemukan pengurangan jumlah DPT pada Pemilu 2019 di Kabupaten Lebak sebanyak 72 pemilih.

Pengurangan tersebut didapatkan dari hasil rekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 yang berjumlah 987.511 pemilih, namun pada pleno kali ini telah ditemukan DPTb pemilih masuk sebanyak 449 pemilih, dan DPTb pemilih keluar sebanyak 521 pemilih.

Sehingga, jika dikalkulasikan jumlah DPTHP 2, ditambah dengan DPTb pemilih masuk, dikurangi dengan DPTb pemilih keluar akan menghasilkan 987.439 pemilih.

”Dalam pleno DPTb tahap pertama ini jumlah pemilihnya berkurang, dengan di dominasi jumlah pemilih keluar, dibandingkan jumlah pemilih masuk,” ujarnya.

Pihaknya menerangkan, berkurangnya jumlah pemilih disebabkan banyaknya warga baik yang keluar atau masuk di daerah Kabupaten Lebak.

”Jumlah tersebut belumlah final, masih ada tahapan DPTb ke dua. Namun, jika masih ada warga Kabupaten Lebak yang tidak tercantum kedalam DPT pada Pemilu 2019 dapat langsung ke TPS atau kantor KPU dengan syarat membawa KTP Elektronik,” paparnya.

Jika ada penambahan, jelas dia, maupun pengurangan pada DPTb, hal tersebut tidaklah berpengaruh ke dalam jumlah TPS yang ada di Kabupaten Lebak. Walaupun ada peningkatan yang cukup signifikan pada DPTb, pihaknya akan langsung berkomunikasi dengan KPU Provinsi.

”Untuk sekarang tidak berpengaruh kepada jumlah TPS, karena tidak adanya pengurangan maupun peningkatan yang cukup signifikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Banten Devisi SDM dan Litbang, Rohimah mengatakan, penetapan DPTb dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal Pemilu 2019 dan PKPU Nomor 37 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu.

Dijelaskan Rohimah, DPTb merupakan pemilih yang sebelumnya sudah tercatat ke dalam DPT Pemilu 2019, namun karena adanya alasan tertentu pemilih tersebut tidak bisa mencoblos di TPS tempat dirinya terdaftar kedalam DPT.

” Kalau dulu disebut sebagai orang pindah tempat memilih, kalau sekarang diberi nama DPTb. Jadi mereka sudah tercantum ke dalam DPT, tapi pindah tempat milihnya saja,”  tukasnya.

Menurutnya, jumlah DPTb di Kabupaten Lebak sendiri belum lah jumlah final, karena masih ada tahapan DPTb kedua.

”Jumlah tersebut dapatlah berkurang atau bertambah sampai 10 April 2019, atau seminggu sebelun Pemilu 2019,” katanya.

Ia berharap, jumlah DPTb yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lebak dapat sesuai dengan data si Dalih, ataupun data yang telah diinput secara manual.

”Alhamdulillah DPTb tahap pertama di Kabupaten Lebak dapat selesai.
Kita harapkan berita acara manual dengan si Dalih dapat sinkron,” tutupnya. (bud/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *