Rakor Di Kemen PMK, Bupati Irna Sampaikan Kebutuhan Masa Transisi Darurat Kepemulihan

JAKARTA – Bencana Tsunami Selat Sunda beberapa waktu lalu tentu  memberikan luka mendalam bagi warga Pandeglang. Namun, Pemerintah tidak berdiam diri, oleh sebab itu Bupati Pandeglang Irna Narulita terus berupaya meminta dukungan dari semua pihak Kementerian untuk recovery kerusakan dampak bencana, hal ini  disampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan  Manusia dan Kebudayaan (PMK) ,

“Memang dari sejak terjadi bencana kami bersyukur banyak sekali dukungan dan bantuan dari semua pihak baik Kementerian, Lembaga, BNPB, TNI, POLRI, Provinsi, Ormas, ratusan lembaga  relawan dan masyarakat. Namun dalam masa recovery ini kami juga berharap Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dapat memfasilitasi kami dalam masa recovery, ” Ujar  Bupati Pandeglang Irna Narulita saat Rakor di Kantor Kemen PMK di Jl Merdeka Barat  Jakarta Pusat, Jum’at (11/1/2019 ).

Saat ini, kata Irna, Pandeglang setelah habis masa tanggap darurat,  menetapkan masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari.

” Pada masa ini tentu masyarakat juga masih butuh dukungan logistik yang terus kami distribusikan, sebagian sudah ada yang kembali namun masih ada beberapa yang dipengungsian. Dan mudah – mudahan, santunan ahli waris dan jaminan hidup dari kemensos dapat diberikan bagi warga kami yang menjadi korban bencana, ” Katanya

Direktur Jendral Perlindungan dan jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, bahwa Kemensos fokus kepada upaya tanggap darurat menghadapi pengungsian, memberikan perlindungan pada kelompok rentan khususnya dan memberikan layanan dukungan sosial. Kata dia, Kemensos juga mendapat tambahan tugas dari Presiden agar Kementerian Sosial juga melakukan proses rehabilitasi sosial, “Setiap kejadian bencana yang skalanya luas seperti bencana tsunami di Laut Sunda, yang menimpa Banten dan Lampung Selatan membutuhkan dukungan logistik, tidak hanya mengoptimalkan ketersediaan logistik yang ada di masing-masing Kabupaten.

” Tetapi kami juga  harus mendorong sumber daya yang ada dari berbagai Kabupaten sekitarnya bahkan dari Provinsi lain, dan itu sudah mulai kita terapkan semenjak ada erupsi Gunung Merapi di Yogyakarta, ” katanya.

Terkait jaminan hidup, Harry mengatakan, diatur  dalam aturan Peraturan Menteri Sosial nomor 4 tahun 2005 tentang jaminan hidup diberikan bagi pengungsi yang sudah kembali ke hunian sementara atau tetap,” Jaminan hidup itu perhitungannya Rp10.000 per jiwa, per hari, maksimal 30 hari. Jadi kalau pemerintah dengan berbagai pertimbangan Cukup dua minggu ya kita bisa berikan hanya 2 minggu, dan dapat diperpanjang sampai 90 hari, ” terangnya.

Selaim itu kata dia, pihak Kemensos juga akan memberikan santunan bagi para korban jiwa  yang dinamakan santunan ahli waris,” Kami ingin sampaikan untuk santunan waris itu 15 juta /jiwa, jadi kalau nanti ada menimpa satu keluarga misalkan 3 orang, maka 3 x 15 juta menjadi 45 juta. Diberikan kepada ahli waris dari keluarganya. Santun ahli waris sudah kami Salurkan 5 jiwa di Banten dan 7 jiwa di Lampung ini sebagai bukti bahwa pemerintah akan merealisasikan, ” jelasnya panjang lebar

Harry meminta, pengajuannya berupa usulan  ditandatangani oleh dinas sosial Kabupaten atau Kota. Setelah itu kata dia,   direkomendasikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi,” Jadi kalau daftar nama yang meninggal dapat santunan ahli waris, daftar nama akan diverifikasi dan validasi nanti Tim Kemensos bersama tim Dinas Sosial Provinsi beserta petugas  survei yang ditunjuk yaitu pendamping PKH, dan Tagana. Kalau hasilnya sudah diperoleh, dan sudah final,  disahkan oleh Bupati tindaklanjutnya baru Kemensos untuk mencairkan bantuan setelah ada SK Bupati, “jelasnya.

” Kami juga akan membuat kampung siaga bencana diarea Banten satu dan Lampung. Ini akan mengarah pada penguatan Kabupaten siaga bencana, jadi kita akan optimalisasi keberadaan Kampung termasuk Desa tangguh  yang daerah-daerah, ” tandasnya.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial Kemenko PMK Sonny Harry Harmadi mengatakan, rakor ini adalah tindak lanjut dari intruksi Presiden RI  tentang percepatan penanganan pengungsi bencana tsunami Selat Sunda,”

Kami akan memfasilitasi kepada Kementerian terkait untuk mendorong penanganan dari masa transisi darurat hingga rekontruksi atau pemulihan, ” katanya.

Menurutnya, rehabilitasi dan rekontruksi,  pihak Daerah harus sudah memiliki Rencana Aksi (Renaksi), kata dia,  renaksi itu berisikan list kebutuhan perbaikan rehabilitasi dan rekonstruksi.

” Sehingga proses pemulihannya akan  lebih cepat. Terkait memulihkan ekonomi dan sosial di Banten dan Lampung, nanti akan melakukan pertemuan khusus dengan kementerian lainnya seperti relokasi acara rakor yang akan kita arahkan ke banten khususnya Pandeglang, dan kesimpulan rakor ini akan di shared kepada Kementerian terkait lainnya, “tandasnya. (deni /yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *