Resahkan Warga, Sat Pol PP Lebak Tutup Aktivitas Galian Tanah

LEBAK – Satuan Polisi Pamong Praja Lebak menyegel dan menutup aktivitas galian tanah di Kecamatan Maja dan Curugbitung Kabupaten Lebak yang mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan raya. Selasa (22/1/2019 ).

Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, Dartim menjelaskan penutupan yang dilakukan atas perintah Bupati Lebak berdasarkan keluhan langsung dari masyarakat kepada Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.

Selain itu, lanjut Dartim, pengusaha galian tanah yang berada di dua Kecamatan tersebut, semuanya tidak memilki ijin.

“Jumlah lokasi yang ditutup sekitar 3 lokasi di Kecamatan Maja yaitu, di Kampung Cibedil Desa Sangiang, Kampung Cigerewek Desa Cilangkap dan di Kampung Panaragan Desa Pasir Kacapi. Serta untuk di Kecamatan Curugbitung yaitu di Kampung Cokel Desa Curugbitung,” jelasnya.

Dalam penutupan tersebut menurut Dartim, pihaknya mengambil dinamo alat berat (beko)

“Kalau tidak diambil kuncinya biasanya mereka itu memilki kunci duplikat, dan ketika kami pergi dari lokasi mereka jalan lagi,” terangnya.

“Bagi beko yang di ambil dinamonya silahkan ambil di kantor Sat Pol PP Kabupaten Lebak bila para pengusaha telah menunjukan ijin galian tersebut,” imbuhnya.

“Disamping para pengusaha itu tidak mengantongi ijin mereka itu telah melanggar Perda No. 17 tahun 2006 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan, sehingga dari aktivitas perusahaan tersebut telah menyebabkan kecelakaan para pengguna jalan, karena tanah yang di angkut truk tersebut telah berceceran di sepanjang jalan, sehingga jalan berubah warna menjadi merah tertutup tanah,” jelas Dartim.

Terpisah, Johan Ripai dari Dinas lingkungan hidup Bagian Gakum menjelaskan, galian tanpa izin telah melanggar Undang Undang lingkungan Hidup no.32 tahun 2009 dan Perda no.17 tahun 2006, tentang ketertiban dan keindahan.

Semantara itu, Andi Winata salah satu pemilik tanah di Curugbitung menegaskan, pihaknya tidak akan menandatangani surat penutupan galian, apabila pengusaha galian yang bersangkutan tidak hadir.

“Kami ini hanya menjual tanah pada Casman dan H, Agus pengusaha itu, masalah penutupan silahkan hadirkan pengusahanya, baru ditanda tangan surat ini,” tandas Andi.

Iwan warga Kecamatan Maja mengucapkan terimakasih pada Bupati Lebak yang telah memerintahkan Satpol PP untuk menutup galian.

“Aktivitas galian telah mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat Maja. Ketika malam puluhan truk pengangkut tanah berkompoy. Apalagi pada pagi hari, itu jelas mengganggu warga yang beraktivitas menggunakan jalan terutama para anak sekolah, dan kalau bisa harapan kami pada Bupati Lebak, para pengusaha ini jangan diberikan kesempatan jalan lagi,” harapnya.(ade/yaris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *