Puluhan Korban Bencana Angin Puting Beliung di Maja,  Terima Bantuan

LEBAK – Sebanyak 24 kepala keluarga (KK) korban bencana alam angin puting beliung yang terjadi sekira bulan Juni 2018 lalu di desa Gubugan Cibeureum, desa Padasuka, dan desa Pasirkembang, kecamatan Maja, kabupaten Lebak, akhirnya menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Kamis (3/1/2019).

Puluhan warga calon penerima bantuan bencana angin puting beliung tersebut berkumpul di aula Kantor desa Gubugan Cibeureum. Sebelumnya, mereka terlebih dahulu mengisi formulir dan dokumen sebagai persyaratan pencairan.

Usai menerima bantuan, Yunus, salah seorang warga desa Gubugan Cibeureum mengaku senang. Menurutnya, pasca bencana terjadi, perbaikan rumahnya menggunakan dana pinjaman dari tetangga.

“Alhamdulillah hari ini kami menerima bantuan. Dana ini akan digunakan untuk bayar utang saat perbaikan rumah,” katanya.

Camat Kecamatan Maja, Abdul Rohim mengatakan, berdasarkan data yang diusulkan tercatat lebih dari 400 KK dari tiga Desa di Kecamatan Maja, namun yang diverifikasi dan direalisasikan hanya sebanyak 24 KK.

“Yang menentukan bantuan bukan dari Desa atau Kecamatan tapi langsung dari Kabupaten. Mudah-mudahan bantuan ini dapat bermanfaat bagi ibu-bapak semua,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) melalui Kasi Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Endin Fahrudin menjelaskan, bantuan yang disalurkan kepada puluhan warga tersebut merupakan bantuan stimulan dari pemerintah untuk para korban bencana angin puting beliung yang terjadi pada pertengahan tahun 2018 lalu.

“Kami mohon maaf karena penyerahan bantuan yang disalurkan pemerintah ini mengalami keterlambatan,” tuturnya.

Ia menegaskan, bantuan untuk para korban angin puting beliung diserahkan langsung kepada para korban, sesuai dengan nama yang sudah diusulkan ke Dinas Sosial.

“Tidak semua warga terdampak bisa menerima bantuan, hanya beberapa warga saja khususnya yang rumahnya rusak berat. Nominal yang disalurkan sebesar Rp 3 juta. Nilai itu berdasarkan pada tingkat kerugian yang dialami para korban,” pasalnya.(bud/ali/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *