Konsumen Mengeluh, PT Adira Finance Rangkasbitung Terapkan Biaya Penitipan BPKB

LEBAK – Sejumlah nasabah Leasing PT. Adira Finance Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten mengeluhkan biaya penitipan BPKB yang dibebankan ke mereka oleh pihak perusahaan tersebut .

Menurut Herlie Ketua Markas Cabang (Marcan) Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Lebak, sejumlah nasabah mengaku kaget dengan adanya biaya penitipan BPKB yang dibebankan kepada nasabah tersebut.

Karena, nasabah selain harus melunasi biaya denda tunggakan keterlambatan angsuran kredit kendaraan, mereka juga dibebani biaya penitipan BPKB sebesar Rp50 ribu per bulan.

Padalah hal itu lanjut Herlie, nasabah tidak pernah dijelaskan ketika melakukan akad kredit kendaraan dengan pihak Leasing tersebut.

“Bayangkan, berapa banyak nasabah Leasing PT. Adira Finance Rangkasbitung yang sudah melunasi anggsurannya, namun BPKB kendaran belum diambil karena mereka punya tunggakan denda keterlambatan angsuran. Saat mereka mau ambil BPKB dan melunasi tunggakan angsuran, malah dibebani juga biaya penitipan BPKB sebesar Rp50 ribu per bulan,”ujar Herlie di Rangkasbitung, Kamis (13/12).

Herlie pun mengakui, pihaknya tengah mengurus pengambilan BPKB milik salah seorang nasabah bernama Hj. Badriah warga Kampung Gajrug, Desa Bintangresmi, Kecamatan Cipanas.

“Kemarin itu kita harus membayar sekitar Rp750 ribu biaya penitipan BPKB selama satu tahun, kita minta kebijakan 50 persennya tapi tidak ada jawaban sampai sekarang,” Imbuhnya.

Bahkan kata Herlie soal biaya penitipan BPKB yang selama ini menjadi beban nasabah itu  pihaknya , banyak mendapatkan informasi dan pengaduan dari nasabah.

“Ada beberapa nasabah lain juga yang menyampaikan masalah dan keluhan ini, kita sedang pelajari dan lakukan kajian apakah informasi dan aduan nasabah itu melanggar perjanjian kontrak atau hanya “akal-akalan” oknum di Leasing PT. Adira Finance Cabang Rangkasbitung saja. Kasihan nasabah, mereka mana harus melunasi tunggakan denda angsuran, juga terbebani biaya penitipan BPKB,” Katanya

Sementara itu  Ferry Irawan Pohan Kepala Cabang PT. Adira Finance Ragkasbitung membenarkan adanya biaya penitipan BPKB tersebut.

Menurutnya, biaya tersebut adalah merupakan kebijakan perusahaan, biaya penitipan BPKB itu bagi nasabah yang sudah melunasi angsuran setelah tiga bulan tidak mengambil BPKB maka 3 bulan kemudian dikenakan biaya penitipan.

Kendati demikian, Ferry enggan menjelaskan secara rinci terkait adanya keluhan nasabah itu, ia beralasan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Head Office (HO) PT. Adira Finance di Jakarta.

“Untuk biaya penitipan BPKB itu ada aturanya, untuk lebih detailnya nanti setelah mendapat jawaban dari kantor pusat , secepatnya akan saya sampaikan ke bapak,” Kilah Ferry. (Yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *