Kemen PPPA Jamin Lindungi Hak Kelompok Suku Adat Baduy

LEBAK – Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia menjamin akan melindungi hak-hak kelompok minoritas khususnya Suku Adat Baduy. Perlindungan tersebut dilakukan agar Suku Adat Baduy dan kelompok minoritas lainya bisa mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi.

Hal itu disampaikan Nanang Aminudin Rahman Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Kelompok Minoritas pada Asisten Deputi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Kementrian PPPA RI saat menggelar advokasi dan sosialisasi bagi pendamping anak kelompok minoritas suku Baduy bersama para penggiat sosial di Hotel Katineung, Rangkasbitung, Rabu (12/12/2018).

Nanang mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya Kemen-PPPA untuk menggali informasi serta melihat lebih dekat masalah yang dihadapi kelompok minoritas di Kabupaten Lebak, khususnya kelompok monoritas suku adat Baduy. Melihat, kelompok minoritas saat ini sangat rentang terhadap pelanggaran HAM baik itu disebabkan diskriminasi maupun stigmatisasi.

“Kita ingin sharing dan berdialog bagaimana penanganan terhadap kelompok terpencil masyarakat suku Baduy yang dilakukan oleh para penggiat sosial, pendidikan maupun komunitas lain di Lebak. Sehingga nanti akan dibuat suatu intervensi dari pusat yang sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Nanang

Melalui kegiatan sosialisasi ini, lanjut Nanang, diharapkan ada kesamaan persepsi tentang bagaimana anak-anak yang hidup dalam kelompok minoritas suku Baduy ini mendapat jaminan kehidupan yang layak tanpa diskriminasi.

“Pemerintah berkewajiban untuk menjamin perlindungan kepada kelompok minoritas yang ada di wilayah-wilayah terpencil,” ujarnya.

Melalui dialog dan diskusi dengan melibatkan para kelompok penggiat ini diharapkan, Kemen PPPA dapat merumuskan kebijakan yang tepat bagi kelompok minoritas yang di Lebak.

Sementara itu, Charis Khadafi salah seorang penggiat pendamping anak kelompok minoritas mengatakan, bahwa anak-anak pada kelompok minoritas suku Baduy juga memiliki hak yang sama seperti anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tetapi masih terikat dengan adat istiadat setempat.

“Ini perlu dibijaki oleh para stakholder yang ada di Lebak agar kelompok minoritas khususnya anak-anak suku Baduy ini juga mendapat hak yang sama sesuai amanat undang-undang,” katanya.

Menurutnya, suku Baduy memiliki adat istiadat yang masih dipegang teguh oleh masyarakatnya. Sehingga perlu ada kreativitas dari pemerintah termasuk para penggiat yang konsen dalam kegiatan advokasi pendampingan sehingga tidak terjadi berbenturan. (suf /yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *