BKPP Lebak Sebut 688 Peserta CPNS Lebak Layak Ikut SKB, Ini Daftarnya

Lebak- BKPP Kabupaten Lebak menyebutkan setelah hasil verifikasi dan rekonsiliasi panitia pelaksana dengan seluruh pemerintah di Indonesia, untuk di Kabupaten Lebak ada 688 peserta yang layak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor: K26-30/D6203/XI/18.01 tanggal 30 November 2018, perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Lebak tahun 2018, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak pada tanggal 05 s.d. 07 November 2018 yang bertempat di Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten, Jl. Raya Lintas Timur KM. 4 Karang Tanjung – Pandeglang diperoleh hasil sebagai berikut :

  • Jumlah keseluruhan pelamar CPNS di Kabupaten Lebak Tahun 2018 sebanyak 6.523 orang.
  • Jumlah Pelamar CPNS di Kabupaten Lebak Tahun 2018 yang memenuhi syarat/lulus  seleksi administrasi sebanyak 5.429 orang.
  • Dari jumlah 5.429 orang, yang hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar / SKD sebanyak 5.245 orang, yang tidak hadir sebanyak 184 orang.

STATUS HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional melalui PPSR Badan Kepegawaian Negara. Hasil SKD seluruh peserta kami lampirkan 1  dalam pengumuman ini, dengan keterangan sebagai berikut :

  • P1/L : Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas dan Peringkat Terbaik berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 serta LULUS dan berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  • P2/L : Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas dan Peringkat Terbaik berdasarkan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 serta LULUS dan berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  • P1 : Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tetapi tidak berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  • P2 : Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas dan Peringkat Terbaik

berdasarkan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tetapi tidak berhak mengikuti

tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

  • TL     : Peserta yang tidak memenuhi ketentuan Permenpan 37 Tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 (Tidak Lulus).
  • TH    : Peserta yang tidak hadir
  • TMS : Tidak Memenuhi Syarat

Berikut Daftar Hasil Pengumuman SKD 2018 :

Pengumuman 1

Pengumuman 2

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *