Dituding Korupsi Pembangunan WTP, PDAM Tirta Darma Gandeng Kuasa Hukum

Lebak– Direktur PDAM Tirta Darma Lebak memutuskan untuk menunjuk pengacara. Menyusul adanya dugaan korupsi proyek pembangunan Water Treatment Plant (WTP) di Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung senilai senilai Rp 941.190.000.

“Ya betul saya telah di tunjuk Pak Oya Masri Direktur PDAM Lebak untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum dalam menangani laporan LSM yang dialamatkan kepadanya,”Ujar Acep Saepudin kuasa hukum yang di tunjuk direktur PDAM Lebak, melalui pesan whatsapp nya, Selasa (6/11).

Kata Acep berdasarkan laporan yang diterimanya dari direktur PDAM Lebak Oya Masri, semua kegiatan yang dilaksanakannya telah sesuai dengan aturan.

“Ustadz Oya Masri itu orang baik, saya yakin beliau tidak bersalah, setelah saya pelajari berkas terkait Proyek Pembangunan Water Treatment Plant (WTP) saya tidak menemukan satupun pelanggaran di dalamnya, PDAM Lebak itu kan Perusahaan Daerah, dalam proses pengadaan barang dan jasa PDAM tidak terikat oleh Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, melainkan terikat oleh Peraturan Direksi PDAM Kabupaten Lebak Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PDAM Kabupaten Lebak,”jelasnya.

Selain itu kata Acep proyek pembangunan WTP tersebut juga sudah termuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Anggaran 2018,.

” Jadi menurut saya proses pengadaan WTP tersebut sudah sesuai dengan aturan,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Senin (5 /11)kemarin puluhan anggota LSM Gapura Banten melakukan demo di gedung Kejaksaan Negeri Lebak. Dalam aksinya mereka mendesak aparat Kejaksaan setempat segera menindaklajuti laporannya tersebut. Selain itu mereka juga mendesak kepada Bupati Lebak untuk segera mencopot Direktur PDAM tersebut dari jabatannya. (Ade/Yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *