Air Sungai Cimoyan Tercermari Limbah Galian C, Irna Surati Gubernur Banten

PANDEGLANG- Saat ini kondisi sungai Cimoyan Kampung Ciuyan Desa Kolelet, Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang  Banten  kondisinya sangat menghawatirkan. Pasalnya, sungai tersebut kotor tidak dapat dipergunakan untuk kebutuhan warga sehari-hari, karena diduga tercemari  limbah galian C.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku sudah bersurat kepada Gubernur Banten,

“Praduga Galian C yang ada di hulu sungai masuk kedalam wilayah Kabupaten Lebak, oleh sebab itu untuk menyelesaikan permasalahan dua Kabupaten beririsan harus Bapak Gubernur tembusan ke Kabupten Lebak ,” kata Bupati Irna saat menghadiri undangan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus Peletakan Batu Pertama Tugu Perjuangan atau Pengadvokasian Sungai Cimoyan, Selasa (27/11).

Tidak hanya itu, upaya lainnya juga dilakukan Bupati Irna dengan mengirim pesan singkat whatsapp kepada Bupati Kabupaten Lebak mempertanyaakan legalitas jika ada galian C yang ada di hulu sungai Cimoyan,

” Saat kami hubungi, Bupati Lebak ( Iti Oktavia Jayabaya) lama tidak mengeluarkan izin galian C karena sudah menjadi kewenangan Provinsi Banten,” ujarnya.

Setelah air sungai Cimoyan diuji laboratorium, Bupati Irna menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan air tersebut

,” Kami sudah mengambil sampel air nya, dan mengandung bahan  berbahaya yang dapat mengancam kesehatan, masyarakat jangan  menggunakan air itu untuk kebutuhan sehari – hari,” imbuhnya.

Rayu Daniswara Kepala Seksi (Kasi) pengaduan kasus pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang membenarkan jika pihak DLH sudah melakukan uji laboratorium, kata Rayu, hasilnya DOD 5 atau jumlah oksigen yang larut dalam air untuk bakteri melebihi kapasitas

,” Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2001 DOD 5 harus 3,2. Hasil uji lab kemarin 5,12, ini jelas akan menyebabkan gangguan kesehatan kalau dipergunakan,” terangnya.

Dikatakan Rayu, dalam PP 82 tahun 2001 juga dijelaskan bahwa aliran sungai yang melintasi dua Kabupaten atau Kota pengendaliannya ada di Provinsi,

” Untuk wilayah sungai diseputaran kota kami terus memantau, namun karena Cimoyan hulunya ada di Lebak dan hilirnya di Pandeglang, harus Provinsi Banten yang menangani dan surat sudah disampaikan ke Provinsi tembusan ke Kabupaten Lebak,” jelasnya. (deni/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *