Dishub Lebak  Sebut One Way Vision Labrak Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012

LEBAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menyebutkan pemasangan stiker ataupun one way vision bukan hanya sebuah pelanggaran kampanye namun melanggar Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan bermotor.

“Jadi dalam waktu dekat kami bersama Bawaslu akan melakukan penertiban angkutan umum yang terpasang stiker caleg maupun capres,”kata Sumardi kepada awak media, Kamis (15/11/2018)

Bahkan, sambung Sumardi pemasangan one way Vision juga telah melabrak Peraturan Menteri nomor 439 tahun 1976 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor dengan batasan 60 persen cahaya dan 40 persen kegelapan.

“sebelum penertiban saya minta ketua Bawaslu bersurat resmi. Berdasrkan surat resmi tersebut kami akan bersurat kepada stakecholder angkutan umum Kabupaten Lebak untuk menertibkan secara mandiri,”katanya.

Sumardi menjelaskan penertiban secara mandiri merupakan peringatan pertama sekaligus salah satu cara untuk mensosialisasikan peraturan dan larangan ini.

“Pertama mungkin akan kita sosilaisasikan terlebih dahulu, setiap kendaraan yang kedapatan terpasang hal yang dilarang akan diberikan batas waktu beberapa hari. Kalau tidak menhindahkan akan kita nyatakan tak layak operasi,”pungkasnya. (Yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *