PAW Kades  Tambak Diduga Ternodai Politik Uang

LEBAK- Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, diduga ternodai politik uang. Hal tersebut diketahui setelah pihak kepolisian Polsek Cimarga mengamankan sejumlah amplop berisikan uang senilai 500 ribu per amplopnya, pada Senin dini hari (11/10/2018).

Total terdapat 18 amplop yang telah diamakan pihak kepolisian. Amplop tersebut kedapatan dibagikan oleh salah satu tim kemenangan peserta PAW kepada sejumlah warga di Kampung Belahayang, Desa Tambak. Oknum tersebut diketahui merupakan tim kemenangan PAW nomer urut 01 atas nama Mirtha.

Mirtha sendiri merupakan peserta PAW nomer urut 1 yang telah berhasil memenangkan PAW Desa Tambak dengan perolehan suara mencapai 34 suara. Suara tersebut diperoleh setelah dilakukannya pemungutan suara pada Minggu(11/10). Namun, kemenangan Mirtha ternodai setelah pihaknya kedapatan melakukan Money Politic.

Akibatnya, tindakan Money Politic yang dilakukan pihak Mirtha dalam pelaksanaan PAW Desa Tambak dapat dipidanakan dengan mengacu pada peraturan khusus Permendagri No. 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Desa. Dalam pasal 30 ayat 1 huruf (j) disebutkan, Peserta kampanye dilarang; menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Dan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP pasal 149 ayat (1) dan (2).

Hal tersebut tentunya sangat disayangkan oleh peserta PAW lainnya. Beni peserta PAW nomer urut 2 yang mendapatkan perolehan suara sebanyak 29 suara mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas apa yang dilakukan oleh saingannya yaitu Mirtha, yang kedapatan melakukan praktek Money Politic dengan memberikan amplop kepada sejumlah warga agar dapat memilih dirinya.

“Saya sangat kecewa, PAW yang diharapkan berjalan dengan lancar, dan bersih dari praktek apapun. Justru ternodai oleh praktek uang,” ucapnya.

Beni mengungkapkan, pihaknya mengetahui hal tersebut berdasarkan laporan dari ketua RT yang mengaku mendapatkan 2 titipan amplop dari timses Mirtha yaitu mantan TPK Desa Tambak Sopiyani.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, malam minggu amplop dibagikan, dan senin malam langsung ketahuan dan di laporkan ke polisi. Bahkan menurut kabar, setelah amplop diamamkan polisi, para penerima tersebut kembali mendapatkan amplop dari pihak yang sama,” ungkapnya.

Seharusnya, untuk bisa memenangkan PAW, salah satu peserta diharuskan untuk mendapatkan suara tertinggi dari 85 suara yang tersebar 5 suara di 17 RT Desa Tambak. Suara tersebut tentunya harus didapatkan secara murni, dengan menjauhi segala tindakan kotor seperti Money Politic ini.

Ia berharap agar oknum yang melakukan Money Politic agar segera diusut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk pelaksanaan PAW sendiri dapat diulang kembali tetapi dengan bersih tidak ada hal serupa yang terjadi.

“Mirtha jangan sampai dilantik terlebih dahulu, sebelum kasus ini di usut dan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu, Kapolsek Cimarga Ahmad Rifai saat di konfirmasi pihak media mengaku, dirinya masih belum mendapatkan laporan dari pihak yang terkait.

“Nanti kita tunggu perkembangannya,” ucapnya.

Hal senadapun disampaikan Camat Cimarga Vidia Indera. Ia mengaku belum mendapatkan laporan apapun dari pihak terkait. Namun, dirinya sudah mewanti-wanti kepada panitia, kades, dan pihak terkait lainya dalam pelaksanaan PAW Desa Tambak agar selalu berhati-hati dan menjauhi segala tindakan yang merugikan.

“Saya belum dapet laporan apapun, saya tahunya PAW disana kondusif dan berjalan dengan lancar,” ucapnya.(ade/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *