Tahun 2019, Program Beras Sejahtera Dihapus Pemerintah

Lebak- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak tengah menyiapkan program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT yang nantinya akan menggantikan bantuan beras sejahtera (Rastra). Rencananya BPNT akan didistribusikan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Adapun setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan jatah Rp 110.000/bulan.

Kepala Dinsos Lebak Eka Darmana Putra mengatakan, bantuan nontunai itu nantinya bisa dibelikan kebutuhan pokok. Seperti di antaranya beras dan telur di warung yang telah ditunjuk (e-warung). Keluarga penerima manfaat bisa berbelanja dengan menunjukkan  yang mereka miliki.

E-warung  merupakan program Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan beberapa kebutuhan pokok masyarakat yang berkualitas. Dengan demikian, diharapkan barang yang dibeli tidak dikeluhkan lantaran terjamin kualitasnya.

“KKS nantinya akan berfungsi seperti ATM, dimana kartu tersebut dapat ditukarkan menjadi beras ataupun sembako lainnya. Saldo di dalam KKS itu tidak bisa di cairkan menjadi uang hanya dapat dibelanjakan saja,” ucap Eka kepada media ketika ditemui di Sekda Lebak, Rabu(10/10).

Menurutnya, dengan adanya program BPNT ini masyarakat dapat lebih leluasa memilih kualitas beras ataupun sembako lainnya. Eka mengungkapkan, data terkahir penerima bantuan rasta yaitu sebanyak 106.232 KK yang tersebar di 240 Desa, Lima Kelurahan, dan 28 Kecematan di Kabupaten Lebak.

Dikatakannya, data penerima BPNT saat ini akan disamakan dengan data penerima Rasta. penyaluran Rastra diganti dengan menggunakan kartu yang akan diberikan langsung kepada keluarga penerima sasaran. Kartu tersebut dapat digunakan untuk menebus beras dan telur di e-warong (elektronik warung gotong royong) yang merupakan agen perbankan anggota Himbara sesuai harga yang berlaku.

E-Warong di design sebagai tempat KPM untuk mendapatkan atau mencairkan bantuannya berupa beras dan gula yang dapat melayani KPM kapanpun juga. Dalam pelaksanaannya KPM hanya dapat menerima bantuan pada hari tertentu yang telah ditetapkan oleh petugas Bank

“Penyaluran Rasta sendiri akan berakhir di bulan Desember 2018, dan langsung di gantikan oleh BPNT yang akan mulai direalisasikan pada bulan Januari 2019,” ucapnya.

Ia mengaku dalam perencanaan penyaluran BPNT ini pihaknya masih terkendala beberapa hal diantaranya masih sulitnya mengakses daerah pelosok dengan kualitas signal yang minim. Untuk menangani hal tersebut pihaknya telah bekerjasama dengan Kominfo melakukan peningkatan kualitas signal di pelosok daerah, sehingga pelayanan dapat berjalan dengan maksimal.

“Kami masih terkendala dengan akses sinyal didaerah pelosok,  sehingga akurasi data dan infrastruktur pendukung program BPNT di Kabupaten Lebak masih lemah,” pungkasnya. (Ade/Raja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *