Disperindag Akan Tindak Tegas Pedagang Makanan Berformalin

LEBAK – Dinas Perdagangan dan Industri (Indag) Kabupaten Lebak Banten, akan terus mengawasi atau melakukan pemantaun dan menindak tegas terhadap para pedagang makanan yang ada di pasar Rangkasbitung dan Mandala yang menjual barang dagangannya menggunakan zat kimia berbahaya (formalin) . Bahkan sebelumnya kantor Indag setempat telah menyita atau mengamankan sejumlah barang dagang yang diduga mengandung zat formalin. Selain itu para pedagang yang kedapatan barang dagangannya mengandung formalin juga diberikan pembinaan.

” Selasa (9/10) kami telah memanggil empat orang pedagang hasil operasi petugas kami terhadap sejumlah barang dagangan yang diduga mengandung formalin. Mereka kami berikan pembinaan agar tidak berdagang barang dagangan yang mengandung zat kimia berbahaya” Ujar Dedi Rahmat Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Lebak kepada Juaramedia. com, di kantornya, Selasa (9/10/2018).

Jika para pedagang yang telah diberikan pembinaan itu nantinya masih saja membandel, kata Dedi, pihaknya akan menindaknya sesuai proses hukum yang berlaku.

” Kalau mereka (pedagang) masih tetap nakal, kita akan proses secara hukum” Tandas Dedi. (ade/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *