Kecewa Terhadap Kinerja Pemprov, Tagar 2019 Ganti Gubernur Muncul Di Banten

CHANELBANTEN.com – Hastag atau tagar 2019 Ganti Gubernur Banten mulai ramai dan viral di masyarakat Banten. Hastag ini muncul karena sebagian masyarakat Banten menilai Gubenur Banten yang sekarang dijabat Wahidin Halim telah gagal merealisasikan janji kampanyenya.

Banyak janji-janji saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten belum dapat direalisasikan selama satu tahun menjabat. Terutama janji kampanye yang menyentuh masyarakat langsung, seperti Pengobatan Gratis Cukup Menggunakan e-KTP dan Pendidikan Gratis serta percepatan pembangunan infrastruktur.

Disisi lain, serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang rendah, kelambatan Reformasi Birokrasi, dan Kekacauan PPDB Online. Perilaku Gubernur WH yang tidak layak serta perilaku pendukungnya juga menjadi sorotan masyarakat.

Menyikapi hal itu, pegiat LSM mencanangkan Gerakan #2019GantiGubernur. Gerakan ini bertujuan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten segera bertindak memakzulkan Gubernur Banten. 

WH panggilan akrab Wahidin Halim segera merealisasikan janji-janji kampanyenya dan membenahi kinerja Pemprov Banten dengan cepat.

“Kami sangat kecewa. Janji kampanye belum ditepati. Kinerja Pemprov Banten menurun. WH dan pendukungnya banyak menunjukan perilaku tak pantas. Sudah lebih dari setahun WH menjabat Gubernur, mana buktinya? Kami merasa dibohongi dan sebagian masyarakat juga merasa dibohongi. Maka kami menyuarakan Ganti Gubernur kepada anggota Dewan agar segera bertindak. WH harus segera tepati janji dan benahi kinerja Pemprov atau anggota Dewan segera makzulkan WH,” kata Iwan Hermawan alias Adung Lee, Juru Bicara #2019GantiGubernur.

Baca Juga : Jamkrida Banten dan Gubernur Banten Raih Penghargaan TOP BUMD 2018

Menurut Adung, pemakzulan Gubernur dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Mekanisme pemakzulan (pemberhentian) Gubernur diatur dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 83 UU No 23 Tahun 2014.

“#2019GantiGubernur adalah pendapat kami tentang WH yang menjabat Gubernur harus diganti, paling tidak sampai 2019. Jangan lama-lama WH menjabat Gubernur, cukup sampai 2019 saja. kami sudah bosan dibohongi terus. Jangan sampai kinerja Pemprov melorot lagi. Ini kami sampaikan kepada anggota Dewan yang mempunyai kewenangan memberhentikan Gubernur,” ujar Adung.

Berobat Gratis Cukup Dengan e-KTP

Salah satu janji WH saat kampanye yang dinantikan masyarakat Banten adalah Berobat Gratis Cukup Dengan Menggunakan e-KTP. Janji ini tanpa embel-embel masyarakat miskin, menengah atau kaya. Dan dikabarkan di APBD Banten 2018 sudah dianggarkan Rp300 miliar.

“Janji berobat gratis itu tanpa embel-embel. Cukup e-KTP. Jadi seharusnya si Kaya, si Menengah dan si Miskin bisa menikmatinya. Ternyata sekarang pakai SKTM saja. Tentu hanya dimiliki si Miskin. Dan pola berobat gratis pakai SKTM itu produk Gubernur Atut Chosiyah, bukan realisasi janji WH. Dan berlaku juga hanya di rumah sakit milik Pemprov; RSUD Banten dan RUSD Malingping,” ujar Febi Maulana dari Kosgoro Banten.

Anehnya, media-media pendukung WH sudah memberitakan Berobat Gratis Cukup Pakai e-KTP ini sudah jalan. Jelas ini namanya pembohongan publik.

“Bagaimana bisa jalan? Dasar hukum pelaksanaannya saja; pergub-nya belum dibikin. Apalagi KPK sudah menyatakan pelanggaran hukum jika tidak diintegrasikan dengan JKN. Janji WH sudah mentok tak bisa direaliasikan. WH sudah ingkar janji,” kata Febi.

Pendidikan Gratis

Janji WH soal Pendidikan Gratis juga sudah menyimpang. Pendidikan Gratis hanya diterapkan di SMA/SMK Negeri saja. SMA/SMK Negeri tetap tidak gratis. Artinya, hanya rakyat Banten yang sekolah di negeri saja yang dapat menikmati Pendidikan Gratis ini.

“Padahal bicara soal siswa miskin tingkat SMA/SMK sederajat, 40%-nya sekolah di SMA/SMK swasta atau MA Negeri/Swasta atau ponpes yang tidak diwajibkan melaksanakan Pendidikan Gratis. Pendidikan Gratis tidak tepat sasaran. Keadilan bagi si Miskin dimana?,” ujar M Latief dari Jarrak Banten.

Terlebih Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No 31 Tahun 2018 yang memayung Pendidikan Gratis sangat membingungkan. Banyak celah yang dapat dimanfaatkan sekolah untuk melakukan pungutan dengan istilah sumbangan dan/atau pewajiban biaya personal. Lebih jelasnya lihat di https://www.kompasiana.com/djibrieljd/5b900d02ab12ae0af9052ac2/pergub-pendidikan-gratis-banten-membingungkan .

PPDB Online Kacau-Balau
Kekacauan PPDB Online yang sudah merugikan ratusan ribu orang tua calon siswa, menguap begitu saja. Jangankan sanksi bagi penyebab kekacauan itu, teguran tertulis saja tidak ada.

“Tanpa sanksi, pelaku penyebab kekacauan ini merasa aman. Dan memberikan contoh kepada yang lain untuk tidak berhati-hati di tahun depan. Kekacauan PPDB Online bukan hanya tahun 2018, tapi tahun 2017 juga kacau. Gubernur WH sepertinya tidak mau mengaca pada pengalaman,” kata Hamim Rizieq dari LSM Gempur.

Kebijakan melakukan PPDB Online terpusat oleh Pemprov Banten juga tidak ada dasar hukumnya. Karena Gubernur WH tidak menerbitkan pergub tentang PPDB Online 2018. Pelaksanaannya hanya berdasarkan perintah lisan Wahidin Halim.

“Pemprov Banten itu sebuah kerajaan dengan rajanya Wahidin Halim atau bagian dari NKRI? Jika bagian dari NKRI, setiap kebijakan harus didasari dengan hukum. Jika tidak ada pergub, maka harus dikembalikan kepada aturan yang di atasnya,” jelas Hamim.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 14 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, “Dalam Pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud ayat (1)”.

“Artinya, tanpa pergub, hak sekolah yang menentukan. Apakah sekolah mau pakai PPDB Online atau PPDB Offline. Pengambilalihan hak sekolah ini tanpa pergub, sudah masuk kategori kesewenang-wenangan. WH sudah otoriter,” ujar Hamim. (Shiraz/Duy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *