Presiden Sangat Komitmen Tak Bebaskan Napi Korupsi

Pengamat Hukum, Koswara Purwasasmita 

Penulis :Arya |Editor :Budy 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Pengamat hukum dari Kabupaten Lebak Koswara Purwasasmita mengatakan Presiden Joko Widodo sangat komitmen untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dengan tidak membebaskan napi yang
terlibat kasus korupsi dalam menghadapi wabah virus Corona (COVID-19).

“Kita patut memuji sikap Jokowi dengan keinginan kuat tidak membebaskan para napi korupsi, terkait merebaknya wabah penyebaran COVID-19 itu,” kata Koswara yang juga Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Latansa Mashiro Rangkasbitung saat dihubungi di Lebak, Rabu (8/4/2020).

Presiden Joko Widodo sangat peka terhadap rasa keadilan masyarakat dengan tidak membebaskan napi yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, terkait pencegahan penyebaran virus Corona.

Sebab, kasus korupsi berbeda dengan tindak pidana umum lainya, korupsi itu “extra ordinary” atau kejahatan yang spesialis karena dapat menghancurkan sendi-sendi ekonomi masyarakat secara luas.

Selain itu juga dapat merugikan keuangan negara hingga menimbulkan terjadi pemiskinan rakyat banyak.

Dengan demikian, ujar dia, kasus tindak pidana korupsi tentu digolongkan pada kejahatan luar biasa.

“Itu yang menjadikan pertimbangan Presiden Jokowi dengan alasan tidak memberikan pembebasan napi korupsi,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, apabila kasus napi tindak pidana korupsi tersebut ikut dibebaskan, terkait penyebaran COVID-19 tentu sama saja dengan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Selama ini, kata dia, napi korupsi yang menjalani hukuman dinilai luar biasa dengan sel khusus yang serba mewah dan bersih.

Bahkan, mereka napi korupsi sudah physical distancing dengan satu kamar satu napi dan berbeda dengan tahanan biasa yang menumpuk saling berdeskan seperti ikan sarden.

Karena itu, wajar pemerintah memberikan asimilasi kepada napi tahanan biasa guna mencegah penyebaran virus Corona, sedangkan bagi napi koruptor tidak.

“Kami memberikan apresiasi terhadap sikap Presiden Jokowi dengan tidak membebaskan napi korupsi karena mereka menjalani hukuman di sel dengan kondisi sudah physical distancing,” katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *