BNN Banten Amankan 40 Kilogram Ganja Dari 4 Orang Tersangka

BNN Provinsi Banten Amankan 40 Kilogram Ganja Dari 4 Orang Tersangka

Penulis :Deni |Editor :Budy 

JUARAMEDIA.COM SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, kembali mengamankan 50 paket Narkotika jenis ganja seberat 50 kilogram dan 4 orang tersangka. Hal itu terungkap dalam jumpa pers, dikantor BNN Provinsi Banten, (21/02/2020).

Keempat orang tersangka itu diantaranya, 2 orang yang diduga sebagai kurir yautu berinisial MM (38) warga Cakung Jakarta Timur dan BW (23) warga Bekasi Kota Jabar.

Dan 2 orang diduga pemilik berinisial MF (36) warga Ciledug, Kota Tangerang dan ND (29) warga Binaan LP asal Banda Aceh.

Kejadian di kantor agen perjalanan bus PO.PM Toh di jalan Sudirman By Pass nomor 46 Kota Tangerang Banten.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Tantan Sulistiyana,SH,S.Ik pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat, Selasa (18/02/20) sekitar pukul 10.15. Wib dimana petugas BNN menemukan 4 buah keranjang yang disamarkan atau ditutup dengan buah asam jawa dari Aceh yang dibawa oleh dua pelaku MM dan BW melalui pengiriman bus PO.TOH untuk diberikan pada pemilik yakni MF dan ND warga binaan LP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Selanjutnyapetugas membawa pelaku ke kantor BNN Provinsi Banten berserta barang buktinya, untuk dilakukan proses selanjutnya.” terangnya, seraya menambahkan barang bukti lainnya yaitu 1 unit mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan Nopol B 2502 PKC, 1 lembar STNK, Kartu ATM BCA dan Buku rekeningnya, 6 unit HP dan nomor card sim dan 2 buah KTP milik tersangka kurir tersebut.”Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini jelas akan merusak generasi anak bangsa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *