Percepatan Penanganan Balita Penderita Stunting Tunggu Peraturan Bupati

Ketua Tim Koordinasi Bappeda Kabupaten Lebak, Rian

Reporter :Arya |Editor :Budy 

JUARAMEDIA.COM LEBAK  – Percepatan penanganan anak usia Bawah Lima Tahun (Balita) yang menderita stunting atau kekerdilan di Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini menunggu peraturan bupati (bupati).

“Kami berharap keputusan Perbup itu tahun ini bisa diterbitkan dan dapat mempercepat prevalensi menurunkan stunting,” kata Ketua Tim Koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebak, Rian, saat dihubungi di Lebak, Minggu (16/02/2020).

Ia berharap, percepatan penurunan angka prevalensi stunting itu harus dilakukan semua pihak dengan strategi yang baik di lapangan.

“Berdasarkan laporan riset kesehatan daerah (Risda) tahun 2019 tercatat 40,02 persen dari 94.851 anak balita di Kabupaten Lebak teridentifikasi menderita stunting,” ujarnya.

Menurut Rian, penyebab stunting itu berbagai faktor antara lain lemahnya daya beli masyarakat, pola asuh yang salah juga rendahnya pendidikan serta pernikahan dini.

“Selain itu juga faktor lingkungan, minimnya sarana air bersih dan sanitasi serta ibu hamil mengalami kekurangan energi kronik (kek),” terangnya.

Oleh karena itu, kata dia, melalui Perbup tersebut nantinya secara konvergensi bersama-sama dengan instansi lain untuk percepatan penanganan kasus anak yang mengalami kekerdilan. Anak menderita stunting itu tentu menjadikan ancaman kualitas regenerasi bangsa, sebab rata-rata daya pikir mereka lebih rendah dibandingkan orang yang tumbuh normal.

“Kita berharap percepatan penanganan angka prevalensi stunting bisa menurun hingga 10 persen,” katanya menjelaskan.

Ia menambahkan, melalui Perbup itu nantinya seperti apa percepatan prevalensi stunting bisa diturunkan, karena secara sensitif melibatkan instansi lain yang memberikan dampak positif.

“Misalnya, kata dia, untuk pemenuhan ketersedian pangan maka melibatkan Dinas Ketahanan Pangan juga Dinas Pertanian dan Perkebunan,” imbuhnya.

Begitu juga Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa (DPPD) mengalokasikan dana desa untuk pencegahan stunting juga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan pembangunan sarana air bersih dan sanitasi yang memadai serta sehat.

“Kami berharap melalui Perbup itu bisa bekerja keras untuk percepatan penanganan stunting mulai dari hulu hingga hilir,” katanya menjelaskan.

Ia menyebutkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk percepatan prevalensi menurunkan anak stunting.

Rapat koordinasi itu nantinya instansi terkait masing-masing memiliki kewenangan untuk penanganan langsung pencegahan stunting.

“Kami minta semua instansi dapat memberikan dampak positif untuk percepatan penanganan stunting,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *