LPA dan DP2KBP3A Dampingi Korban Pelecehan Anak Dibawah Umur di PN Pandeglang 

Ketua LPA Kabupaten Pandeglang, Gobang Pamungkas, SH

 

Reporter :Deni |Editor :Budy

Pandeglang, JUARAMEDIA.COM – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pandeglang dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) melakukan pendampingan kepada korban pelecehan terhadap anak dibawah umur dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dengan pelaku Emen (60) warga Kampung Ciwangun, Kecamatan Cibitung, Rabu (22/01/2020).

Ketua LPA Kabupaten Pandeglang, Gobang Pamungkas usai mendampingi korban dalam sidang pelecehan anak yang masih dibawah umur itu menyatakan pihaknya baru menerima pengaduan anak pada sidang kali kedua, dan telah diberikan kesempatan oleh majlis hakim untuk mendampingi para korban sebanyak 5 orang dan sungguh sangat perihatin dan miris melihatnya.

“Dalam persidangan anak dibawah umur ini spesialis sesuaij dengan Undang-Undang SPPA Nomor 11 tahun 2012, dimana sistem persidangannya berbeda dengan persidangan biasanya, ini tertutup. Dan karena saksi yang juga korban adalah anak, dimana mereka kita pastikan berani berbicara yang sebenarnya dan apa adanya, karena secara pisikologis mereka (anak,-red) baru menghadapi situasi seperti persidangan ini. Makanya kita dampingi hingga akhir persidangan,” terangnya.

Dikatakannya, bahwa modus operandi pelaku yang sudah uzur itu mengajak anak main di sawah dan nonton bareng dirumah pelaku/terdakwa dengan diberi uang jajan Rp2000 dan Rp5000 oleh pelaku/terdakwa yang merupakan tetangga para korban tersebut.

“Korban ini cukup banyak 5 orang,  bahkan ada satu orang laki-laki yang tidak bisa hadir. Dan setelah melihat dari fakta persidangan, kami mendesak pada majelis hakim dan penuntut, terdakwa dihukum seberat-beratnya. Karena bisa kita bayangkan dengan kejadian itu, masa depan, pisikologi, dan fisikis anak akan terganggu, dan rekapri untuk memulihkan kepercayaan anak sendiri akan membutuhkan waktu lama yang masih kelas 4 dan 5 SD,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2019 lanjut Gobang, komnas/lembaga perlindungan anak Kabupaten Pandeglang telah mencatat ada 27 kasus, baik itu pelecehan seksual, tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak di Pandeglang.

“Dan awal tahun 2020 ini, LPA dan DP3AKB mendapatkan pengaduan dari masyarakat sebanyak 9 kasus. Ini akan coba kita kawal bersama,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Perlindungan Anak pada DP3AKB Kabupaten Pandeglang, Hj. Euis menyatakan pihaknya bersama Komnas Perlindungan anak atau LPA Pandeglang memberikan perlindungan/pendampingan pada kasus tersebut selama dipersidangan termasuk dalam pemulihan anak korban pelecehan tersebut.

“Untuk pendampingan kasus kami serahkan pada LPA, dan kami akan fokus memberikan bantuan untuk pemulihan kondisi pisikologis dan masa depan anak,” papar Hj Euis, seraya menambahkan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak, terutama dengan LPA dan PPA di Polres Pandeglang dalam kasus yang berhubungan dengan anak.

“Intinya kami juga menghimbau pada masyarakat para orangtua untuk lebih fokus menjaga dan memperhatikan anak yang masih dibawah umur,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *