Optimalkan PBB-P2, BP2D Distribusikan SPPT dan DHKP Lebih Awal

BP2D Pandeglang, memberikan rieward kepada 3 camat yang capaian lebih dari 75% yaitu Sumur, Sobang dan Angsana

 

Reporter:Deny |Editor:Budy

Pandeglang, JUARAMEDIA.COM– Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) atau biasa juga disebut Bayanjak mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) pada bulan Januari atau 3 bulan lebih awal dari biasanya.

Hal tersebut terungkap pada saat Rapat Koordinasi Optimalisasi PBB-P2 yang digelar Bayanjak di Oproom Sekretariat Daerah, Senin (20/01/2020).

Pada kesempatan itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Yahya Gunawan Kasbin menjelaskan, pendistribusian SPPT dan DHKP tahun ini lebih cepat dari biasanya.

“PBB-P2 merupakan salah satu penerimaan yang memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Pandeglang, dengan demikian pengelolaan PBB-P2 sangat mutlak untuk dilaksanakan secara optimal. Pada tahun-tahun sebelumnya, distribusi SPPT dan DHKP biasanya dilakukan mulai bulan April. Tahun ini kita lakukan percepatan dibulan Januari akan segera didistribusikan SPPT sebanyak 604.592 SPPT dengan nilai ketetapan sebesar 23 milyar lebih,” terangnya.

Selain pendistribusian SPPT dan DHKP lebih awal, lanjut yahya, terobosan lainnya dalam upaya optimalisasi PBB-P2 dengan menerapkan kebijakan pembayaran online system.

“Pembayaran ini dimaksudkan untuk memudahkan para wajib pajak dalam pemenuhan kewajibannya, kita sediakan payment point pembayaran PBB-P2 di Waralaba. Inovasi lainnya adalah tanda tangan elektronik pada SPPT serta pengurangan sanksi administrasi bagi wajib pajak,” ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Pandeglang yang membuka acara tersebut mengajak kepada semua pihak untuk saling bekerjasama dalam optimalisasi pendapatan daerah guna mengurangi tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat.

“Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bersifat Close List tidak memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menambah jenis pajak dan retribusi daerah, tetapi daerah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan potensi dan karakteristik yang dimilikinya. Untuk itu tinggal bagaimana kita melakukan optimalisasi terhadap sektor-sektor pajak dan retribusi daerah itu,” harapnya.

Tanto juga mengapresiasi kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berprestasi dalam pencapaian pengelolaan PBB-P2 untuk Tahun 2019.

“Kecamatan Sumur, Sobang dan Angsana selamat ya atas dedikasinya dalam hal pajak daerah. Juga untuk 3 (tiga) desa yang selama 3 tahun berturut-turut selalu lunas lebih awal dari waktu yang ditetapkan yaitu Desa Bojen Wetan Kecamatan Sobang, Desa Palembang Kecamatan Cisata dan Desa Idaman Kecamatan Patia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *