Musyawarah Kades Versus TPK Desa Tambak Deadlock

Caption : Dipasilitasi Muspika Kades dan TPK Tambak Bermusyawarah

Editor /Laporan :  Yaris /Ujang 

JUARAMEDIA. COM. LEBAK – Musyawarah Desa Tambak,  Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak terkait perselisihan antara kebijakan. Kepala Desa  Tambak Mirta dengan TPK Desa setempat, Iwan Suryana yang di gelar, Rabu (11/12/2019) di kantor desa Tambak menemui jalan buntu atau dead lock. Pasalnya antar Kades dan TPK mempertahankan alibi masing masing.

”  Kita berharap kedua belah pihak bisa bersinergi, tidak ada lagi perbedaan paham. Sehingga jalannya roda pemerintahan desa tembak bisa berjalan lancar dan kondusif” Ujar Camat Cimarga Zakaria, usai memimpin musyawarah kedua belah pihak tersebut.

Hal senada dikatakan Iptu Ahmad Rifai Kapolsek Cimarga. Menurut Rifai  pihaknya sebagai pendamping Muspika berharap kedua belah pihak bisa berdamai. Untuk pertemuan atau musyawarah kali ini, sambung Rifai belum menemui titik temu.

” Insha dalam waktu satu atau dua hari, kita coba bermusyawarah lagi. Namun  demikian tempat belum bisa ditentukan” katanya.

Meski demikian kata Rifai, pihaknya meminta kepada kedua belah pihak untuk bersinergi dalam segala hal untuk kebaikan jalanya roda pemerintahan di Desa Tambak ini.

Sementara itu, Mirta Kades Tambak Ketika ditanya seputar hasil musyawarah tersebut enggan memberikan keterangan lebih lanjut,dan berdalih sama dengan komentar Camat.

”  Sama lah dengan harapan pak Camat” Katanya.

Meski demikian lain halnya dengan ketua TPK Desa Tambak Iwan Suryana. Menurut Iwan, karena dalam musyawarah tersebut, tidak menemui titik temu. Maka sambung Iwan, pihaknya berharap ada penyelesaian secara hukum.

” Ya kalau memang musyawarah iji mengalami jalan buntu. Tentunya penyelesaian terrakhir adalah melalui jalur hukum” Katanya.

Musyawarah ini dihadiri Muspika Kecamatan Cimarga, yakni Camat Zakari, Danramil Kapten Zainul, Kapolsek  Ahmad Rifai, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cimarga Hadi Susanto., Kepala Desa Tambak Mirta, Ketua TPK Iwan dan para perangkat Desa Tambak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *