Hanya 20 Menit, Keluarga Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali Asal Lebak Dapat Santunan Jasa Raharja Banten

Lebak- Kecelakaan maut terjadi di Tol Cipali KM 117 Arah Jakarta, Kamis, 14 November 2019. Kecelakaan yang menewaskan 7 orang itu melibatkan bus Arimbi dan Sinar Jaya.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu Bus Sinar Jaya yang melaju dari arah Jakarta menuju Palimanan oleng dan melewati parit pemisah hingga masuk ke arah berlawanan. Dari arah Palimanan melaju Bus Arimbi menuju Jakarta sehingga tabrakan pun tak terelakan.

Akibatnya, 7 orang menjadi korban meninggal dunia dan 26 lainnya mengalami luka-luka. Salah satunya Surta (61) warga Kampung Cijalit, Desa Cibungur, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak yang menjadi korban meninggal dan Dede Destriana menjadi korban luka-luka.

Informasi diperoleh, Surta yang berprofesi sebagai wiraswasta hendak pulang menuju Kabupaten Lebak  usai menjemput anaknya Dede Destriana yang bekerja di Pekalongan.

Mendengar hal tersebut Jasa Raharja Banten langsung berkoordinasi dengan tim di lapangan. Tak perlu waktu lama di bawah komando Dodi Apriansyah perusahaan asuransi berplat merah ini langsung menyambangi dan menyalurkan santunan untuk keluarga korban.

“Berdasarkan UU Nomor 33 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris korban meninggal dunia,”terang Kepala PT Jasa Raharja Banten , Dodi Apriansyah dalam siaran pers yang diterima Juaramedia.com.

Santunan, sambung Dodi langsung diberikan secara cepat meskipun jenazah Surta masih berada di RSUS Ciereng, Subang, Jawa Barat. Ini, kata Dodi menjadi bukti bahawa Jasa Raharja hadir dan akan memberikan pelayanan yang cepat untuk masyarakat.

“Adapun santunan Jasa Raharja ini merupakan bukti negara hadir bagi masyarakat,”ucapnya. (JM/Raja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar