Razia Balapan Liar, Polsek Rangkasbitung Berhasil Amankan 64 Roda Dua

Foto : 64 unit kendaraan sepeda motor atau Roda Dua (R2) terjaring Razia Balapan Liar, di sepanjang jalan Multatuli, Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minggu (10/11/19).

Editor : Budi Harto

LEBAK – Gabungan Anggota Polsek Rangkasbitung dan Sat Samapta Polres Lebak berhasil mengamankan 64 unit kendaraan sepeda motor atau Roda Dua (R2) saat melaksanakan Razia Balapan Liar, di sepanjang jalan Multatuli, Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minggu (10/11/19) sekira pagi, pukul 03.00-06.00 WIB.

Razia yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kota Rangkasbitung AKP Ugum Taryana ini dalam rangka meciptakan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat sekitar dan para pengguna jalan, dimana aksi balapan liar ini selama sangat meresahkan masyarakat.

Kapolsek Kota Rangkasbitung, AKP Ugum Taryana mengatakan, razia yang dilakukan pada Minggu (10/11) sekira pagi pukul 03.00 hingga 06.00 WIB, berhasil mengamankan 64 unit kendaraan R2, yang kebanyakan dari kendaraan tersebut sudah tidak dalam kondisi standar (Rakitan).

“Puluhan unit kendaraan diamankan bersama para pemiliknya untuk dilakukan pendataan surat kelengkapan kendaraan dan surat tanda penerimaan,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolsek, aksi balapan liar yang dilakukan puluhan remaja ini kerap menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar dan para pengguna jalan, selain itu potensi terjadinya Lakalantas pun cukup besar. Untuk mengantisifasi hal tersebut maka pihaknya bersama jajaran segera melakukan pengamanan terhadap jalur yang sedang digunakan sebagai lokasi aksi balapan liar.

‘Kami merazia seluruh kendaraan yang sedang nongkrong di lokasi aksi balapan liar yakni, di jalan Multatuli hingga simpang Alun-Alun Kota Rangkasbitung. Alhasil sebanyak 64 unit motor berhasil kita amankan, dan semua motor hasil razia kami amankan di Mapolsek Kota untuk dilakukan pendataan bukti kepemilikan surat kendaraan nya,” terangnya.

Diharapkan Kapolsek, semoga langkah-langkah tersebut dapat memberiakan efek jera bagi para pelaku aksi balapan liar.

“Dan kedepannya, jika tetap tidak bisa di indahkan, maka kami tidak akan segan segan untuk menindak para pelaku aksi balapan liar yang masuk pada pasal yang menimbulkan keresahan dan kenyamanan terhadap masyarakat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *