Sesuai Mekanisme, PT Meteor Berikan Gaji Bagi Eks Karyawan Yang Resign

Foto : PT Meteor Samudera Lestari di Desa Citeras, Rangkasbitung, Lebak, Banten

Penulis : Ade | Editor : Budi Harto

LEBAK – Management perusahaan PT. Meteor Samudra Lestari (MSL) Rangkasbitung membantah pemberitaan di media sosial soal dugaan adanya eks karyawan yang Resign (Berhenti bekerja) tidak di bayar gaji terakhirnya.

Legal Corporate PT Meteor, Ba’dia Fitri Yadi SH mengatakan, pihak perusahaan bukan tidak membayar tetapi perusahaan punya mekanisme dan sistem berdasarkan surat yang tertuang dalam keputusan direksi.

“Untuk pengajuan resign harus dilakukan pengajuan terlebih dahulu, karena hal itu butuh proses dan adanya jeda waktu dan mengacu pada mekanisme dan sistem yang ada di perusahaan,” ungkap Yadi saat bersilaturahmi bersama sejumlah media, di Rangkasbitung, Selasa (29/10/19).

Ia menjelaskan, resign butuh proses harus mendata dulu, tidak bisa hari ini risen trus hari ini di bayarkan, gantungan hak dari karyawan, gaji dan lain sebagainya, termasuk paklaring itu akan diberikan sesuai mekanisme yang ada di PT Meteor.

“Tapi, jika ada yang tidak sesuai mekanisme maka hitungannya dua bulan, bukannya tidak diberikan. Gantungan, hak dari karyawan, gaji dan lain sebagainya, termasuk packlaring itu akan diberikan. Itu mekanisme yang ada di PT Meteor,” jelasnya.

Saat ditanya soal adanya issue perusahaan diduga membayar upah tidak sesuai dengan UMK, pihaknya tidak memungkiri, karena memang perusahaan belum mampu untuk membayar karyawan sesuai dengan UMK dikarenakan masih adanya kekurangan.

“Memang betul karena perusahaan masih ada kekurangan dan ini sebelumnya dibsampaikan pada karyawan pada saat awal masuk kerja,” imbuhnya.

Senada dikatakan Eva Siregar Manager PT Meteor, bahwa karyawan yang mengajukan Resign hak gajinya tetap di berikan. Namun, untuk semua karyawan PT Meteor, satu bulan sebelum Resign dianjurkan harus memberikan informasi pada bulan-bulan sebelumnya langsung melalui HRD.

“Untuk resign, pengajuannya sebulan sebelum resign, itu harus langsung ke HRD nya, ke pengawasnya juga boleh, tapi tempatnya ke HRD dan dia harus meminta surat resign jelas dan akan ditanda tangani dari HRD nya,” ujarnya.

Menurutnya, itu sudah sangat dimungkinkan untuk semua karyawan, bahwa karyawan yang mengajukan resign akan diberikan hak nya.

“Karyawan yang resign pasti hak nya kita berikan, hak nya itu tidak mungkin tidak diberikan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *