Kantor BPJS di Lebak Didemo

Foto : Puluhan massa yang tergabung LSM Bentar melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPJS Kabupaten Lebak, jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kaduagung Tengah, Cibadak, Lebak, Banten, Selasa (29/10)

Penulis/Editor : Budi Harto

LEBAK – Puluhan massa yang tergabung LSM Bentar melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPJS Kabupaten Lebak, jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kaduagung Tengah, Cibadak, Lebak, Banten, Selasa (29/10/19).

Dalam aksinya, mereka mengecam tindakan Kepala kantor BPJS Kabupaten Lebak yang bersikap diskriminatif daIam pendistribusian peserta PBI ke klinik swasta. 

Pasalnya, klinik kesehatan swasta yang berada dl lingkungan kota Rangkasbitung dan sekitamya berjumlah kurang lebih 25 klinik. Usia keberadaan klinik-kiinik tersebut bervariatif, ada yang baru seumur jagung bahkan ada pula yang sudah puluhan tahun berdiri. 

Mereka menilai, dalam pendistribusian peserta PBI ke klinik klinik swasta bewariatif puIa, ada yang mendapatkan sedikit ada pula yang mendapatkan banyak peserta. 

“Ketidak-merataan jumlah peserta PBI di masing-masing klinik ini menjadi pemicu ketidak-kondusifan praktek-praktek klinik swasta, padahal Pemerintah sudah mencanangkan program Universal Health Coverage (UHC) yang tujuannya menciptakan suasana kondusif di bidang kesehatan,” koar Korlap Aksi, Arif Hidayat dalam orasinya. 

Dijelaskan Arif, klinik-klinik swasta di lingkungan Rangkasbitung dan sekitarnya yang mendapatkan sedikit kuota peserta PBI berjumlah kurang lebih 20 klinik, berbeda dengan klinik AGARA yang berlokasi di jalan Pati Derus Rangkasbitung. 

“Klinik AGARA yang baru berdiri kurang lebih satu tahun ini sudah mendapatkan peserta BPJS sebanyak 22.000 peserta sedangkan klinik Iain yang sudah berdiri sejak lama hanya mendapatkan peserta BPJS dengan jumlah sedikit. Ada apa dengan klinik AGARA ??,” tandasnya.

Senada dikatakan Pudin, Koordinator Aksi, dugaan keberpihakan kantor BPJS Lebak terhadap salah satu klinik swasta daIam pendistribusian peserta PBI ke klinik swasta ini tidak lepas dari campur tangan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Lebak. 

“Diduga ada penyalahgunaan wewenang/jabatan yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Lebak. Karena pendistribusian peserta BPJS ke klinik swasta sudah diatur daIam Perpres RI No. 82 Tahun 2018 terutama Pasal 7 ayat 4 dan 5 tentang pemerataan peserta BPJS yang terdaftar di FKTP,” terangnya. 

Untuk itu, mereka dari LSM BENTAR Kabupaten Lebak menyatakan sikap, mengecam Kepala kantor BPJS Kabupaten Lebak atas ketidak-adilan daIam pendistribusian peserta PBI ke klinik-klinik swasta. Dan mendesak kepada Kepala kantor BPJS Kabupaten Lebak untuk melakukan pemerataan peserta yang terdaftar di masing-masing Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Mendesak kepada Kepala kantor BPJS Kabupaten Lebak untuk mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Massa pendemo juga mendesak kepada Bupati Lebak agar segera mengevaluasi oknum pejabat yang “Bermain” daIam pendistribusian peserta PBI ke klinik swasta. 

Selain itu, mereka meminta kepada DPRD Kabupaten Lebak untuk segera menertibkan ketidak-adilan, ketidak-rataan daIam pendistribusian peserta PBI ke klinik swasta. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *