Waduh! Nunggak BPJS Warga Tidak Bisa Bikin SIM

Foto : ilustrasi/net

Penulis : Rizky Agustin | Editor : Budi Harto

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan tengah mempersiapkan implementasi pelaksanaan sanksi administratif bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan. Sanksi administratif nantinya berbentuk teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan pemberian sanksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Pada pasal 3 ayat 1 beleid tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Selanjutnya pada pasal 4 ayat 1 mengatur bahwa setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS.

“Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka yang bersangkutan akan menerima sanksi administratif. saat ini masih kami koordinasikan,” kata Irfan, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (9/10).

Lanjut Irfan menjelaskan, implementasi sanksi tersebut harus melalui koordinasi Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait serta Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab, mereka yang akan bertugas mengeksekusi sanksi tersebut. Meskipun, dalam pemberian sanksi dilakukan atas permintaan BPJS Kesehatan.

Beberapa sanksi administratif dalam bentuk tidak mendapatkan layanan publik meliputi pelayanan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

“Di negara maju data sudah terintegrasi, jadi ketika mau urus sesuatu ternyata syarat tertentu belum ada maka belum bisa. Kami mengarah ke sana sehingga proses pelayanan publik terintegrasi. Tentu butuh proses,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *