Dugaan Tindak Pidana Pencurian, Oknum Diduga Kades Di Lebak Dipolisikan

LEBAK – H. Jaya warga  Desa Sangkanmanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak dilaporkan Jenab (57) warga desa setempat atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pengrusakan ke SPKT Polda Banten.

Berdasarkan informasi bahwa terlapor ini adalah merupakan Kades Sangkanmanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.

Kronologis kejadian, pada sekira bulan Mei 2018 jam 08.00 WIB di Kampung Janglapa RT/RW003/001 Desa Sangkanmanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten, diduga telah terjadi Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Terlapor Sdr. H. JAYA Dkk terhadap korban Sdri. JENAB Binti (Alm) HASAN.

Awal mula kejadian korban, pada saat korban akan melihat tanah milik (Alm) Suami korban yang terietak di Iahan Bungin NIB : 28.03.08.1500997 namun pohon kelapa yang berada di lahan tanah tersebut sudah dalam keadaan sudah terpotong.

Dan menurut saksi Sdr. MADISA Y bahwa melihat sebuah kendaraan colt diesel membawa tangkal pohon kelapa hasil tebangan.

Setelah satu bulan kemudian korban mendapat informasi dari Sdr.MAD|SA Y, bahwa tanah milik (Alm) suami korban yang terletak di lahan Pasir Heucak NIB : 2803.08.15.01007 pohon bambu yang berada di lahan tanah tersebut sudah dalam keadaan sudah terpotong.

Kemudian korban akan menjual tanah yang terletak di lahan Jantiri NIB I 28.03.08.1501011 namun calon pembe|i diancam oleh terlapor, dan terlapor mengatakan tanah tersebut tidak boleh dijual.

Atas kejadian tersebut korban (Jenab) dan melaporkan ke SPKT POLDA BANTEN, berdasarkan laporan polisi nomor LP/302/VIII/RES 1.8/SPKT II/Banten tanggal 25 Agustus 2019.

Sementara itu H Jaya yang juga kades Sangkanmanik, Kecamatan Cimarga mengatakan, pihaknya sudah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi. Namun demikian, pihaknya membantah telah melakukan seprti yg di tuduhkan pelapor, karena pohon kelapa itu merupakan milik kakeknya juga. Dan digunakan untuk kepentingan perbaikan kuburan atau makam kakenya tersebut.

“Ah itu mah muatan poliitk , lagian itu kan harta gono gini karena dengan pelapor, masih ada kaitan family,” kilahnya. (yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *