KEJARI Pandeglang Akan Tindak Lanjuti Laporan KMB

PANDEGLANG – Korupsi adalah musuh dalam pembangunan yang mencekik kehidupan rakyat, Korupsi juga menjadi penyakit para oknum birokrasi. Atas dasar itu Koalisi Mercusuar Banten mengeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa yang di ikuti hampir 200 orang massa aksi dari dari 52 Lembaga Keluarga Besar KMB, terdiri 3 Peguron, 12 Media, 5 Ormas Dan 32 LSM Banten, Kamis (19/9/2019).

Dalam aksi unjuk rasa diwarnai oleh orasi dari berbagai elemen aktifis penggiat sosial masyarakat mendesak kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk melakukan upaya hukum dan segera menaikan status beberapa orang saksi dalam kasus dana tunda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang dan  segera menetapkan menjadi tersangka kepada pihak-pihak yang diduga patut dan pantas untuk dimintai pertanggungjawaban atas adanya kerugian Negara/daerah sebesar Rp16,964,259.750,-. ujar Roy Badru dalam orasinya di Depan kantor Kejari Pandeglang .

Roy menjelaskan, adapun pihak-pihak yang diduga melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan dengan para terdakwa (5 orang) dalam penuntutan terpisah yang sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana, dan sebagai pihak yang menjadi terlapor pada laporan aduan yang kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang adalah :

Kepala Dindikbud Lainnya dan Bendahara Pengeluaran Lainnya dalam Kurun Waktu peristiwa tersebut terjadi Yaitu Undang Suhendar, Dadan Tarif Daniel dan Wahyu Gunawan. Pihak pihak yang ada di DPKPA yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. Reza Ahmad Kurniawan dan Jajang Nurjanah, dan Kepala DPKPA yaitu : H. Parjio Suharto, Drs Ramadan dan Drs Kurnia.

Sementara itu Erwin Empink dalam orasinya mengatakan,  berdasarkan pertimbangan majelis hakim pada PUTUSAN Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.SRG atas nama ILA NURIAWATI, SE Binti Drs. H. E. SUKENDI sebagai terdakwa dalam kasus dana tunda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang. Sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya sejak bulan januari 2011 s/d bulan Desember 2015 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pandeglang. Sebesar Rp17.518.259.750.

“Perkara tindak pidana korupsi dana tunda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang telah menetapkan 5 (Lima) orang terdakwa dan telah menjalani vonis/pidana atas putusan dari Pengadilan Negeri Serang, dari 5 (Lima) orang terdakwa yang telah menjalani pidana hukuman yaitu Tata Sopandi,S.Pd Bin (Alm) Atang, Abdul Azis, SH Bin H. Jazi, Drs. Nurhasan Bin Enoh, Rika Yusilawati, SE Binti Drs. H. Bay Sumarta, dan Ila Nuriawati, SE Binti H. E. Sukendi. Dari ke-5 (Kelima) orang teripidana tersebut, hanya 3 (tiga) orang yang wajib membayar uang pengganti kerugian Negara/Daerah dengan jumlah sebesar Rp 554.000.000,-. jika terdapat kerugian Negara dari kelebihan pembayaran sebesar Rp17.518.259.750. dikurangi dengan jumlah uang pengganti dari 3 (tiga) orang terpidana maka masih ada kerugian Negara/Daerah sebesar Rp16,964,259.750,- (Enam Belas Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah). yang Berdasarkan fakta hukum, Jumlah dan besarnya Kerugian Negara/Daerah sebesar Rp16,964,259.750,- tersebut sampai dengan saat ini tidak ada/belum ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang,” terangnya.

Dikatakan Empink, selain terkait perkara dana dana tunda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, kami juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk dapat segera memeriksa dan menetapkan tersangka baru pada perkara tindak pidana korupsi Program dana Bantuan Penanggulangan Padi Puso Kecamatan Cikeusik Tahun 2012 yang sebelumnya telah ditangangi oleh pihak Kejari Pandeglang dan telah menetapkan 5 Orang terdakwa yang saat ini telah/sedang menjalani hukuman pidana.

Sambung Empink, atas kedudukan dan peranannya sehingga terjadi kerugian Negara pada program BP3 Kecamatan Cikeusik, berdasarkan atas PUTUSAN No.21/PID.SUS-TPK/2018/PN-SRG atas nama terdakwa Tubagus Delly Suhendar Bin Tb. E. Supangkat,kami Koalisi Mercusuar Banten mendesak kepada Bapak/Ibu Kejari Pandeglang untuk segera melakukan tindakan hukum guna menetapkan tersangka kepada Saudara Armin, Karta alias Atok, Aep S.Sos, Wahyu dan Ujang Djamsu dan selanjutnya diajukan ke persidangan untuk diadili.

“Atas dasar keadilan dan kedudukan hukum yang sama sebagai warga Negara, maka kami mengharapkan pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang segera melakukan tindakan hukum sebagai upaya penegakan supremasi hukum dalam semangat pemberantasan korupsi dibumi Banten,” tegas Empink.

Dalam kesempatan itu, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri pandeglang akhirnya menemui perwakilan lembaga yang tergabung dalam KMB yang diwakili oleh KASI intel Ate Quesyini Ilyas SH, dalam pertemuannya Ate menerangkan jika kasus tersebut pada masa pejabat yang lalu, dan akan menjadi bahan acuan kedepan jika ada temuan kami (pihak kejaksaan-red) akan melakukan pemanggilan sesuai prosedur yang berlaku,

“Karna ini pejabat lama, jadi kami butuh waktu untuk mempelajarinya, jika ditemukan temuan kami akan melakukan pemanggilan sesuai prosedur yg berlaku,”  kata Ate. (tis/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *