BP2D Pandeglang Himbau Wajib Pajak Agar Tepat Waktu Melakukan Pembayaran Sebelum Jatuh Tempo 

Foto : Kepala Bidang Penetapan pada BP2D Pandeglang, Muklis. SH

PANDEGLANG – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang terus jemput bola dan menekankan serta menghimbau kepada masyarakat sebagai wajib pajak agar tepat waktu sebelum jatuh tempo 30 September 2019 melakukan pembayaran.

Hal tersebut dilakukan untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame, Air Bawah Tanah (ABT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Hingga saat ini khusus untuk capaian PAD dari PBB baru 41% dari target Rp 20 miliar lebih, dan pajak reklame baru mencapai 63% dari target Rp 1,3 miliar dan ABT baru 46% dari target Rp 248juta lebih. Kami terus menghimbau pada para camat, kepala desa/lurah untuk dapat melakukan pembayaran/pelunasan PBB sebelum jatuh tempo tanggal 30 september 2019,” ungkap Kepala Bidang Penetapan pada BP2D Pandeglang, Muklis,SH kepada media, Jum’at (13/09).

Menurutnya, dalam upaya memberikan contoh pada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Pandeglang telah diberikan himbauan baik secara lisan langsung oleh bupati, juga melalui surat edaran yang dikeluarkan Sekda setempat.

“Kita sebagai ASN juga harus memberikan contoh pada masyarakat keta’atan membayar pajak terutama PBB sebelum jatuh tempo. Apabila lewat akan kena denda 2 persen.” katanya, seraya menambahkan masyarakat bisa melihat langsung bagi sudah membayar PBB di web http/pajakonline.pandeglangkab go.id/potret/php. (dni/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *