WH Batasi Waktu Istirahat Pegawai Pemprov jadi 30 Menit

Foto : ilustrasi/net

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengeluarkan kebijakan baru bagi ASN di lingkungan Pemprov, pasca Ramadhan tahun ini.

Terhitung Selasa tanggal 11 Juni 2019 ini pegawai hanya mendapatkan jatah waktu istirahat 30 menut pada Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat diberi waktu satu jam, agar bisa menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid.

Keputusan waktu istirahat hanya sebentar itu, hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja lima hari selama satu pekan, sedangkan yang enam hari, seperti pelayanan masyarakat rumah sakit dan kantor-kantor Samsat diberlakukan normal seperti biasanya.

Tak hanya itu, pada tanggal 11 Juni ini, pegawai Pemprov yang bekerja selama lima hari dalam satu pekan ini jadwal masuk kantornya dimajukan dari pukul 07. 30 menjadi 07. 00 WIB. Pegawai akan pulang lebih cepat, dari yang sebelumnya pukul 16. 00 menjadi pukul 15. 00 WIB.

Kebijakan pemberlakuan jam kerja baru bagi pegawai itu dikeluarkan WH pada tanggal 28 Mei lalu, ditandatangi oleh Sekda Banten, Al Muktabar melalui Edaran Nomor: 800/1880-BKD/2019, tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lingkungan Pemprov Banten.

“Jumlah jam kerja bagi organisasi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja setelah bulan suci ramadhan minimal 7.5 jam per hari,” demikian salah satu kutipan surat edaran itu.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Ganis Diponegoro ditemui Senin (10/6) membenarkan adanya kebijkan baru tersebut.

“Iya ada perubahan jadwal kerja. Dan bagi pegawai yang bekerja selama lima hari dari sepekan, waktu istirahatnya memang hanya 30 menit saja,” katanya singkat. (JM/yaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *