Jika Menangani Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu , Bawaslu Diminta Menggelar Konpres

LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak diminta gelar Konperensi Pers (Konpers) bila Bawaslu setempat menangani perkara pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Selain itu, untuk memudahkan publikasi, pihak Bawaslu juga diminta untuk menyediakan ruangan Media Centre.

“Karena disini  di acara media meet yang digelar Bawaslu , pihak Bawaslu minta masukan dari temen-temen wartawan , maka saran atau masukan dari kami sebaiknya pihak Bawaslu setiap menangani perkara pelanggaran pemilu yang sifatnya formil , kami minta untuk menggelar konperensi pers. Tujuanya tidak lain, agar public tidak suudzon terhadap lembaga ini. Sebab, kalau di publish atau diberitakan, berarti public mengetahui hasilnya,” ujar Yayat, Kabiro Lebak-Pandeglang media ini, ketika menghadiri media meet yang digelar Bawaslu Lebak, di hotel Katineng, Rangkasbitung, Kamis (28/3/2019).

Yayat mencontohkan, salah satu kasus pelanggaran pemilu (dugaan money politik uang) di Kecamatan Sobang oleh salah satu caleg partai golkar dapil 3 berinisial E. Sejauh ini kata Yayat public tidak mengetahuinya.

“Sebab setahu kami kasus dugaan money politik itu laporanya resmi, dan bukan sekedar isu yang dipublish di media. Disini bawaslu perlunya menggelar konperensi pers, tujuanya agar public tidak berburuk sangka terhadap hasil perkara yang ditangani Bawaslu,” tandasnya.

Hal senada dikatakan Deden Kurniawan  reporter Kompas TV. Menurutnya, untuk memudahkan mendapatkan informasi seputar tupoksi Bawaslu.  Sebaiknya, kata Deden, Bawaslu ini menyediakan Press Room di sekretariat Bawaslu.

“Ya, paling tidak kalau disediakan press room, selain mempererat silaturahmi antara wartawan dengan komisioner Bawaslu dan jajarannya, kita disini temen-temen wartawan akan dengan mudah mengakses setiap kegiatan bawaslu,” imbuhnya.

Sementara itu, Odong Khudori, ketua Bawaslu Kabupaten Lebak mengatakan , pihaknya sangat mengapresiasi masukan dan saran dari wartawan.

“Nah, inilah yang kami inginkan, karena kami tidak bisa bekerja sendiri saja. Kami sangat membutuhkan masukan dari temen-temen wartawan. Insha Allah masukan yang positif akan kita tindaklanjuti,” katanya.

Terkait dengan kasus dugaan money politik, jelas Odong, berdasarkan hasil penyelilidikan dan pihaknya, setelah memanggil beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Kasus tersebut, sambungnya tidak memenuhi unsur pidana.

“Karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, jadi kasusnya tidak kami lanjutkan ke gakumdu,” kilahnya.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *