Hari Kedua Sosialisasi KPK, Bupati Lebak Cermati Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi

JAKARTA – Dihari kedua Sosialisasi Tata Kelola Pemerintahan Yang Berintegritas, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menghadiri paparan materi terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dilingkungan pemerintahan daerah yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Anti Corruption Learning Centre Gedung Lama KPK Jakarta, Selasa (26/3/2019),

Bupati Lebak mengatakan, ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Lebak dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik dan berharap ikhtiar ini dapat didukung oleh seluruh stakeholder pemerintahan dan masyarakat demi terciptanya Kabupaten Lebak menjadi kawasan bebas korupsi dan gratifikasi.

“Kalau kita punya kesamaan visi yang sama, Insya Allah akan memudahkan kita, dan jika kita punya punya kemauan Allah pula yang akan memampukan kita,” tutur Iti.

Salah satu narasumber Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andy Purwana menjelaskan, definisi gratifikasi terdapat pada UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan fasilitas lainnya.

Lebih lanjut Andy menambahkan, bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut bisa berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap, apabila diterima oleh seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri dan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

“Gratifikasi itu erat dengan praktik suap. Apalagi di budaya timur, menjadi kebiasaan memberi sesuatu. Sekarang itu tak bisa karena mendorong terjadinya korupsi,” imbuhnya.

Ia juga menghimbau, apabila terjadi pemberian yang telah dijelaskan sebelumnya diatas, pihak penerima harus melapor kepada KPK terkait pemberian tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah pemberian tersebut untuk ditetapkan statusnya oleh KPK melalui sistem dimana status pemberian tersebut masuk kategori gratifikasi yang mana aset pemberian tersebut menjadi milik negara atau bukan gratifikasi dan aset tersebut dikembalikan dan menjadi hak milik pelapor.

“Yang memenuhi unsur pasal yang dapat ditindak KPK (UU 31/ 1999 jo. UU 20/ 2001 pasal 12 B dan 12C) Berhubungan dengan jabatan & berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan Penerimaan gratifikasi tidak dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi,” papar Andy.

Untuk diketahui, selain materi pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, dihari kedua sosialisasi KPK juga dipaparkan materi-materi lainnya yaitu Pemanfaatan Media untuk Peningkatan Integritas Publik, Pemanfaatan IT untuk Peningkatan Integritas serta Sosialisasi Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *